Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Memantau Kinerja Reksa Dana Anda

Setelah memilih reksa dana sesuai tujuan investasi, nasabah diharapkan juga dapat mengawasi kinerja produk yang telah dibeli karena caranya sangat mudah.

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah memilih reksa dana sesuai tujuan investasi, nasabah diharapkan juga dapat mengawasi kinerja produk yang telah dibeli karena caranya sangat mudah.

PT Eastspring Investment Indonesia dalam laporannya yang diterima Bisnis baru-baru ini menjelaskan reksa dana tergolong instrumen investasi yang sangat transparan sehingga kinerjanya mudah untuk diawasi.

Kinerja reksa dana dapat diawasi melalui beberapa laporan berikut:

1. NAB (Nilai Aktiva Bersih) Per Unit

Pergerakan NAB menunjukkan naik turunnya nilai unit penyertaan dari reksa dana. NAB reksa dana diterbitkan oleh bank kustodian secara harian dan dapat dilihat baik di media cetak ataupun media elektronik.

2. Laporan Pembelian dan Penjualan

Setiap kali melakukan pembelian atau penjualan, nasabah akan memperoleh laporan pembelian atau penjualan yang diterbitkan oleh bank kustodian untuk mengetahui rincian transaksi yang telah dilakukan sekaligus sebagai bukti transaksi. Laporan tersebut diterbitkan dalam waktu 7 hari bursa sejak tanggal pembelian atau penjualan.

3. Laporan Bulanan

Laporan bulanan menjelaskan rincian dan nilai investasi yang dimiliki oleh pemodal pada posisi akhir bulan. Laporan Bulanan diterbitkan oleh Bank Kustodian dalam waktu tujuh hari bursa sejak akhir bulan.

4. Laporan Kinerja Produk (Fund Fact Sheet)

Biasanya laporan ini akan diterbitkan oleh manajer investasi setiap bulan yang menunjukkan kinerja produk bulan sebelumnya.

Adapun, jika ingin membeli reksa dana, nasabah dapat melakukannya secara langsung melalui manajer investasi atau melalui agen penjual, yakni bank dan sekuritas yang telah mendapatkan ijin Agen Penjual Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, seluruh individu yang terlibat dalam aktivitas pemasaran reksa dana harus berada dalam payung APERD dan wajib memiliki minimum izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper