Bisnis.com, JAKARTA – Berinvestasi di reksa dana bisa menjadi suatu pilihan untuk menyiapkan masa depan.
Namun, sebelum memulai investasi di reksa dana, ada baiknya calon nasabah mengenal jenis-jenis dan manfaat reksa dana.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terdapat dua bentuk reksa dana, yaitu reksa dana berbentuk perseroan dan reksa dana derbentuk kontrak investasi kolektif.
Dalam reksa dana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan atau dipasarkan di pasar modal maupun pasar uang.
Sementara itu, reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan.
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Reksa dana berbentuk KIK adalah reksa dana yang umum ditemui dan lebih populer di Indonesia.
PT Eastspring Investment Indonesia dalam laporannya yang diterima Bisnis baru-baru ini menjelaskan terdapat beberapa jenis reksa dana berbentuk KIK yang biasa ditemui dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
1. Reksa Dana Pasar Uang
Kebijakannya adalah berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri, dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 tahun.
Tujuan investasi dari reksa dana pasar uang adalah menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal untuk jangka pendek dengan periode investasi ideal kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Kebijakan investasinya adalah minimal 80% dari total nilai aktiva bersih (NAB) ditempatkan pada efek bersifat utang. Tujuannya adalah memberikan imbal hasil yang lebih besar dari inflasi dan biasanya untuk periode investasi jangka menengah dengan periode investasi ideal 1 - 3 tahun.
3. Reksa Dana Campuran
Kebijakan investasinya adalah penempatan dana pada efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari total NAB. Reksa dana tersebut wajib terdapat efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.
Adapun, tujuan investasinya secara umum adalah untuk mendapatkan pertumbuhan modal (capital gain) dengan periode investasi ideal adalah jangka menengah 1 - 3 tahun.
4. Reksa Dana Saham
Kebijakan investasi reksa dana ini adalah minimal 80 % dari total NAB ditempatkan pada efek bersifat ekuitas. Tujuan investasinya adalah untuk mengejar pertumbuhan modal jangka panjang dengan periode investasi ideal lebih dari 3 tahun.