Bisnis.com, JAKARTA – Tidak ada kata terlambat untuk memulai investasi. Saat ini, terdapat beberapa instrumen investasi yang dapat dipilih masyarakat, salah satunya adalah reksa dana.
Definisi reksa dana menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
PT Eastspring Investment Indonesia dalam laporannya yang diterima Bisnis baru-baru ini menjelaskan portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga.
Reksa dana merupakan sebuah bentuk badan hukum yang berdiri sendiri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri.
Dengan demikian, meskipun reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi, dana nasabah dalam reksa dana berada dalam posisi off balance sheet sehingga tidak masuk dalam pembukuan manajer investasi.
Artinya, Jika manajer investasi mengalami kesulitan keuangan, maka dana nasabah dalam reksa dana tidak akan terpengaruh dan tetap merupakan hak nasabah.
Manajer investasi dan bank kustodian merupakan dua badan pengelola reksa dana. Manajer investasi adalah pihak yang diberikan wewenang untuk mengelola dana kolektif dari pemodal sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
Nah, manajer investasi harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat mengelola dana nasabah.
Walaupun sudah mendapatkan izin dari OJK, tentunya penting bagi nasabah untuk memilih manajer investasi yang tepercaya dan berpengalaman mengelola dana nasabah.
Adapun, bank kustodian adalah pihak yang bertanggung jawab atas penitipan kolektif dan administrasi reksa dana.
Dana yang dikelola manajer investasi wajib disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi.