Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan pialang berjangka di Indonesia dilarang mencari nasabah dengan dalih mencari lowongan pekerjaan.
Penegasan itu disampaikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lewat surat edaran No. 42/Bappebti/SE/03/2014 yang diterbitkan 21 Maret.
Penerbitan SE itu sehubungan dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan penerimaan calon nasabah atau nasabah pialang berjangka melalui iklan lowongan pekerjaan.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE Kepala bappebti itu adalah larangan bagi pialang berjangka untuk memuat dan menyebarkan iklan lowongan yang kemudian diarahkan menjadi calon nasabah.
"Larangan bagi pialang berjangka untuk melakukan penawaran lowongan pekerjaan, dengan menggunakan cara yang tidak jujur atau menipu, yang tidak sesuai dengan fakta, atau secara sengaja menghilangkan fakta sehingga menyesatkan masyarakat," ungkap Sekretaris Bappebti H. Junaidi dalam rilis yang Bisnis kutip Kamis (28/3/2014).
Selain itu, pialang berjangka harus bertanggungjawab terhadap kebenaran isi materi iklan lowongan pekerjaan yang disebarkan kepada masyarakat baik media cetak dan elektronik.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala Bappebti itu juga ditegaskan bahwa ada sanksi sesuai dengan peraturan perundag-undangan bagi pialang yang melanggar larangan itu.