Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut pengentian sementara (unsuspend) perdagangan saham PT Mayora Indah Tbk. (MYOR) setelah mendapatkan penjelasan terkait kebakaran yang menimpa salah satu pabrik perseroan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre P.J Tolle dalam keterangan resmi pada Rabu (5/3/2014) menyatakan, bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Mayora Indah.
Pencabutan penghentian sementara tersebut berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 5 Maret 2014.
Seperti diketahui, pada 3 Maret 2014, saham Mayora Indah disuspensi oleh BEI setelah adanya pemberitaan kebakaran yang menimpa salah satu bangunan yang berada dilokasi pabrik perseroan.
Namun, perseroan kemudian menyatakan, kebakaran tersebut tidak menyebabkan dampak yang signifikan terhadap keuangan perseroan secara konsolidasi, karena bangunan/gedung tempat penyimpanan barang jadi dan gedung tempat melakukan aktifitas produksi tidak terbakar.
Perseroan menyatakan hanya mengalami sedikit kerusakan akibat panas dan proses pemadaman, jadi kebakaran ini tidak terlalu berdampak signifikan terhadap keuangan perseroan.
Sekedar informasi, harga saham Mayora Indah bertenggar di level Rp30.100 per lembar saham, pada perdagangan terakhir sebelum disuspensi, 28 Februari 2014. Adapun sejak awal tahun, harga saham sempat menyentuh level tertinggi di Rp30.675 pada 24 Februari 2014.