Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan publik untuk mengungkapkan penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham di atas 5% dinilai belum terlalu dibutuhkan.
Theo Lekatompessy, Presiden Direktur PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS), mengatakan kebijakan tersebut masih memiliki sejumlah celah.
“Saat ini aturan tersebut tidak terlalu urgent, karena masih banyak aspek-aspek lain yang harus diatur,” katanya, Minggu (9/2/2014).
Dia mengatakan walaupun penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham (ultimate beneficial ownership) yang menggunakan nama lain telah diungkap, kendali pengambilan keputusan tetap ada pada kreditornya atau orang berpengaruh.
Kendati akses terhadap informasi tersebut dibuka ke publik, keadaan tersebut tidak terlalu membawa manfaat bagi pemegang saham nonpengendali dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ini tetap tidak efektif. Hal lebih penting adalah bagaimana mendorong forum pemegang saham dalam RUPSLB [rapat umum pemegang saham luar biasa] dapat menjaga keseimbangan,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang harus diperbaiki adalah bagaimana menjaga profesionalitas dan kapabilitas para pemangku kekuasaan di perusahaan publik melalui pelaksanaa fit and proper test atau sertifikasi.
Dia mengatakan program good corporate governance yang digagas OJK harus mampu membangun tiga pilar yang selaras, yakni pemegang saham, manajemen, serta pengelolaan perusahaan.
“Jadi yang harus diperbaiki di ranah kepengurusan, bukan isu non-afiliasi,” tuturnya.