Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak: Merger SCTV-Indosiar Agar Gunakan Nilai Pasar

Ditjen Pajak meminta upaya penggabungan usaha (merger) antara PT Surya Citra Media Tbk. dan PT Indosiar Karya Media Tbk. tidak menggunakan nilai buku, tetapi menggunakan nilai pasar.
Ilustrasi merger SCTV-Indonsiar/Antara
Ilustrasi merger SCTV-Indonsiar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak meminta upaya penggabungan usaha (merger) antara PT Surya Citra Media Tbk. dan PT Indosiar Karya Media Tbk. tidak menggunakan nilai buku, tetapi menggunakan nilai pasar.
 
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan permohonan Surya Citra menggunakan nilai buku untuk merger, tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga harus menggunakan nilai pasar.
 
“Setelah kami uji administrasi, merger itu tidak memenuhi syarat untuk menggunakan nilai buku, jadi harus menggunakan nilai pasar untuk merger. Dengan menggunakan nilai pasar, maka akan ada pajak yang harus dibayar,” tuturnya, Kamis (16/01).
 
Sayangnya, Kismantoro tidak memaparkan persyaratan apa saja, yang gagal dipenuhi Surya Citra untuk merger tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan Ditjen Pajak tidak melarang korporasi untuk melakukan merger.
 
Ketentuan persyaratan menggunakan nilai buku dalam merger tercantum dalam peraturan menteri keuangan No.43/PMK.03/2008 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha.
 
Persyaratan tersebut antara lain . pertama, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha. Kedua, melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Ketiga, memenuhi persyaratan tujuan bisnis.
 
Kismantoro menilai proses merger memang diutamakan menggunakan nilai pasar. Alasannya, nilai buku cenderung tidak pernah berubah. Padahal, yang dilaporkan ke negara kebanyakan aset, yang berarti masuk dalam obyek pajak.
 
Penggunaan nilai pasar dalam merger juga disebutkan dalam pasal 10 ayat 3 UU Pajak Penghasilan yang menjelaskan nilai perolehan atas pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka penggabungan, mengacu pada harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper