Bisnis.com, JAKARTA—PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) bersama dengan pemegang obligasi (bondholders) sepakat untuk melanjutkan proses restrukturisasi utang obligasi pengembang Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan senilai US$155 juta tersebut.
“Sebagai langkah awal dengan niat baik, bondholders setuju untuk mencabut Permohonan Kasasi sehingga dapat duduk bersama kembali guna melakukan negosiasi dengan Bakrieland,” ujar Yudy Rizard Hakim Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland dalam rilis, Minggu (8/12).
Sebelumnya pihak Bakrieland telah menyampaikan bahwa negosiasi untuk restrukturisasi tidak akan dilakukan kecuali setelah Permohonan Kasasi tersebut dicabut.
Menurut Yudy, mereka memahami bahwa pencabutan atas Permohonan Kasasi tersebut adalah guna memfasilitasi penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak dan tidak diartikan sebagai pengakuan bondholders atas Putusan Pengadilan Niaga tersebut.
Pada 30 September 2013, bondholders Bakrieland melalui Bank of New York Mellon, London, UK ( selaku Trustee ) telah mengajukan Permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 23 September 2013.
Hal ini berkaitan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bakrieland. PKPU tersebut diinisiasi oleh bondholders setelah dianggap upaya restrukturisasi atas obligasi terkait tidak mencapai kesepakatan di antara Bakrieland dan bondholders.
Dalam proses negosiasi, Bakrieland secara prinsip menyetujui untuk menjaminkan asetnya berupa tanah dengan luas sekitar 600 hektar di kawasan Sentul dan atau Bogor yang dinilai cukup menjadi jaminan kepada Bondholders dalam proses restrukturisasi.
Kesepakatan tersebut ditambah upaya maksimal untuk menjaga nilai dari aset tersebut hingga finalisasi penyelesaian restrukturisasi obligasi secara komprehensif dalam jangka 2 bulan ke depan, dengan catatan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang bila diperlukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
“Untuk sementara waktu, Bakrieland dan bondholders akan mengupayakan untuk menyepakati kondisi standstill pada 19 Desember 2013, termasuk sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan publik apa pun,” jelas Yudy.
Adapun hal itu termasuk disclosure tentang obligasi terkait dengan pihak mana pun, kecuali bila diharuskan oleh peraturan dan undang – undang yang berlaku di Indonesia dan atau telah disepakati bersama sebelumnya oleh kedua belah pihak.
“Telah disepakati bersama pula bahwa kedua belah pihak dapat mencari opsi lain, dalam hal restrukturisasi tidak tercapai,” tutur Yudy.