Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan LTV, Moody's Nilai Positif bagi Perbankan Indonesia, ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan pemeringkat, Moody’s Investors Services, menilai kebijakan Bank Indonesia terkait dengan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset, atau loan to value (LTV) berdampak positif bagi sektor perbankan.

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan pemeringkat, Moody’s Investors Services, menilai kebijakan Bank Indonesia terkait dengan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset, atau loan to value (LTV) berdampak positif bagi sektor perbankan.

Vice President Senior Analyst Moody’s Investors Service Wee Siang Ng dan Associate Analyst, Moody’s Investors Service Falemri Rumondang menilai hal tersebut baik bagi perbankan dan dapat mengendalikan kenaikan harga properti yang dinilai telah cukup tinggi.

“Kami berharap langkah ini akan mengurangi permintaan investasi properti atau spekulan. Mereka [perbankan] juga akan lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman dan menerapkan standar kehati-hatian yang umum di antara bank,” paparnya dalam riset, Kamis (18/7/2013)

Seperti diketahui, pada 11 Juli 2013, Bank Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan pengetatan LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) serta apartemen kedua dan seterusnya, mulai September.

Bank sentral menetapkan LTV 60% bagi pinjaman rumah kedua dan 50% untuk pinjaman rumah ketiga, dari sebelumnya 70% untuk seluruh KPR.

Selain itu, bank akan dibatasi untuk memberi kredit yang digunakan untuk uang muka (down payments) pembelian rumah.

Kredit properti, lanjutnya, telah menunjukan tanda-tanda overheating, dengan kredit perumahan naik 22,4% hingga April 2013 dan kredit apartemen naik 80,4%. Dengan adanya kebijakan LTV yang baru diperkirakan dapat memperlambat pertumbuhan kredit kepada orang-orang yang memiliki banyak rumah.

“Kami juga berharap dengan adanya kebijakan itu dan dikombinasikan dengan kenaikan tingkat suku bunga acuan (BI rate) sebesar 50% akan memperlambat [kenaikan] harga properti,” jelasnya.

Dia pun menilai seharusnya dengan adanya seluruh kebijakan tersebut dapat membantu menstabilkan harga rumah. Saat ini, rata-rata harga rumah di Jakarta naik 22,6% dalam setahun, jauh di atas rata-rata pertumbuhan tahunan selama 2008-2012 sebesar 14,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper