BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas bursa memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk karena status perseroan yang dalam keadaan pailit.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan suspensi atas saham emiten berkode SAIP itu dilakukan seiring adanya surat pemberitahuan kepailitan dan permohonan penghentian transaksi efek yang dikirimkan oleh Tim Kurator perseroan.
"Dalam rangka menjaga pasar yang wajar, teratur, dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan suspensi saham perseroan di seluruh pasar sejak Kamis 18 April 2013 sesi I perdagangan," katanya dalam pengumuman resmi, Kamis (18/4/2013).
Surat pemberitahuan pailit tersebut bernomor 04.01/PAILIT-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 17 April 2013.
Dalam keterbukaan informasi perseroan per 26 Maret 2013, emiten kertas yang berbasis di Surabaya itu sedang menghadapi proses PKPU dengan Asiabase Resources Pte Ltd selaku perusahaan dagang yang berdomisili di Singapura yang bergerak di beberapa bidang termasuk salah satunya perdagangan pulp.
Nilai utang yang disengketakan antara kedua belah pihak adalah US$415.035 yang merupakan pembelian pulp sebagai bahan pembuatan kertas oleh perseroan.