Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SAHAM BANK: Pengamat nilai RI tak bisa langgar komitmen WTO

JAKARTA: Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia memiliki peluang dipermasalahkan apabila melanggar komitmen kepada World Trade Organization mengenai bank asing.“Kalau Indonesia tidak mematuhi komitmen

JAKARTA: Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia memiliki peluang dipermasalahkan apabila melanggar komitmen kepada World Trade Organization mengenai bank asing.“Kalau Indonesia tidak mematuhi komitmen tersebut maka bisa dipermasalahkan oleh anggota WTO lainnya,”ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/7).Menurut dia, perumusan Rancangan Undang-Undang Perbankan harus memperhatikan hukum-hukum lain yang telah berlaku termasuk perjanjian internasional. “Karena Indonesia sudah berkomitmen di WTO maka mau tidak mau itu harus jadi rujukan,” ujarnya.Pernyataan Hikmahanto tersebut disampaikan untuk menanggapi rencana pengaturan kantor cabang bank asing (KCBA) dalam RUU Perbankan yang masih dibahas oleh Komisi XI DPR RI. Dalam RUU tersebut tercantum pengaturan bahwa KCBA harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.Rencana pengaturan yang sama juga pernah diwacanakan oleh Bank Indonesia (BI) sejak tahun lalu, meskipun belum terealisasi hingga saat ini. Mulya Siregar, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, pada pekan lalu mengatakan bank sentral segera mengeluarkan aturan mengenai KCBA.Padahal, Indonesia pernah menyatakan komitmen dalam perundingan internasional Putaran Uruguay, akan mengecualikan bank asing yang telah beroperasi, dalam kewajiban untuk berbentuk bank campuran dan berbadan hukum lokal.Hal tersebut tercatat dalam  suplemen ketiga komitmen jadwal spesifik yang disampaikan Indonesia dalam forum World Trade Organization (WTO) pada 1998. Adapun pada suplemen pertama komitmen jadwal spesifik yang disampaikan dalam forum yang sama pada 1995, Indonesia menyatakan investor asing bisa memiliki 100% saham kantor cabang bank asing (KCBA).Hikmahanto menambahkan komitmen suatu negara pada WTO sangat sulit untuk diubah dan akan terus berlaku. Selain itu, menurutnya, komitmen tersebut merupakan kewajiban negara untuk menjalankan, bukan hanya rezim yang menandatangani komitmen tersebut.“Salah satu contoh adalah CAFTA [China Asean Free Trade Area] ditandatangani ketika Megawati menjadi Presiden. Namun, CAFTA baru berlaku ketika SBY [Susilo Bambang Yudhono] menjadi Presiden. Apakah SBY bisa menolak melaksanakan perjanjian tersebut? Tentunya tidak bisa,” ujarnya. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper