JAKARTA: Perusahaan sekuritas sepertinya harus memutar otak untuk menjaga agar modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaannya bisa memenuhi ambang batas yang digariskan oleh peraturan baru otorias pasar modal.Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menjual portofolio saham yang digenggamnya selama ini. PT Mahastra Capital adalah salah satunya. Perusahaan efek yang didirikan sejak 1989 dan mengantongi izin Perantara Pedagang Efek (PPE) itu terpaksa harus melego sebanyak 46,92 juta sahamnya di PT Budi Acid Jaya Tbk guna memenuhi Peraturan V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD yang berlaku efektif per 1 Februari 2012.Untungnya, Mahastra memiliki hubungan afiliasi dengan PT Budi Delta Swakarya, pemegang saham lama, yang bersedia membeli saham emiten berkode BUDI dari tangan Mahastra. Setidaknya Mahastra memeroleh tambahan dana Rp8,68 miliar dari hasil penjualan saham yang baru dilakukan 5 hari lalu (26 Januari 2012).MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.Berdasarkan ketentuan baru, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.Bursa Efek Indonesia mencatat terdapat tiga sekuritas yang dihentikan sementara aktifitas perdagangan (suspensi) menyusul ketentuan minimum MKBD. Ketiganya adalah PT Bumi Bapindo Sekuritas (12 Januari 2012), PT Financorpindo Nusa (24 Oktober 2011) dan PT Jakarta Securities (26 Oktober 2010).Peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD menegaskan jika broker gagal memenuhi nilai minimum MKBD, wajib menyampaikan rencana peningkatan modal paling lambat 30 hari kerja.Izin akan dicabut jika gagal memenuhi nilai minimum MKBD dalam periode lebih dari 30 hari kerja berturut-turut atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir atau tidak menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK lebih dari 3 bulan terakhir. Bapepam-LK memberikan tenggat 1 Februari terkait dengan MKBD ini. (faa)
ATURAN BURSA: Sekuritas 'peras otak' soal MKBD
JAKARTA: Perusahaan sekuritas sepertinya harus memutar otak untuk menjaga agar modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaannya bisa memenuhi ambang batas yang digariskan oleh peraturan baru otorias pasar modal.Salah satu cara yang ditempuh adalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan - nonaktif
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu