Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN BURSA: Sekuritas 'peras otak' soal MKBD

JAKARTA: Perusahaan sekuritas sepertinya harus memutar otak untuk menjaga agar modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaannya bisa memenuhi ambang batas yang digariskan oleh peraturan baru otorias pasar modal.Salah satu cara yang ditempuh adalah

JAKARTA: Perusahaan sekuritas sepertinya harus memutar otak untuk menjaga agar modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaannya bisa memenuhi ambang batas yang digariskan oleh peraturan baru otorias pasar modal.Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menjual portofolio saham yang digenggamnya selama ini. PT Mahastra Capital adalah salah satunya. Perusahaan efek yang didirikan sejak 1989 dan mengantongi izin Perantara Pedagang Efek (PPE) itu terpaksa harus melego sebanyak 46,92 juta sahamnya di PT Budi Acid Jaya Tbk guna memenuhi Peraturan V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD yang berlaku efektif per 1 Februari 2012.Untungnya, Mahastra memiliki hubungan afiliasi dengan PT Budi Delta Swakarya, pemegang saham lama, yang bersedia membeli saham emiten berkode BUDI dari tangan Mahastra. Setidaknya Mahastra memeroleh tambahan dana Rp8,68 miliar dari hasil penjualan saham yang baru dilakukan 5 hari lalu (26 Januari 2012).MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.Berdasarkan ketentuan baru, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.Bursa Efek Indonesia mencatat terdapat tiga sekuritas yang dihentikan sementara aktifitas perdagangan (suspensi) menyusul ketentuan minimum MKBD. Ketiganya adalah PT Bumi Bapindo Sekuritas (12 Januari 2012), PT Financorpindo Nusa (24 Oktober 2011) dan PT Jakarta Securities (26 Oktober 2010).Peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD menegaskan jika broker gagal memenuhi nilai minimum MKBD, wajib menyampaikan rencana peningkatan modal paling lambat 30 hari kerja.Izin akan dicabut jika gagal memenuhi nilai minimum MKBD dalam periode lebih dari 30 hari kerja berturut-turut atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir atau tidak menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK lebih dari 3 bulan terakhir. Bapepam-LK memberikan tenggat 1 Februari terkait dengan MKBD ini. (faa)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper