JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha manajer investasi dua perusahaan efek yakni PT Peak Capital dan PT Mega Nusantara Capital yang sebelumnya bernama Goldmany Asset Management.Pencabutan izin usaha menajer investasi tersebut tertuang dalam dua Keputusan Ketua Bapepam-LK yang terpisah yakni Surat Keputusan No. 17/BL/2012 untuk pencabutan izin usaha MI atas nama Peak Capital dan Surat Keputusan No. 01/BL/MI/S.5/2012 untuk Mega Nusantara Capital.Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam beleid itu menjelaskan alasan pencabutan izin usaha Peak Capital a.l. perseroan dinilai tidak optimal dalam melakukan pemenuhan atas fungsi-fungsi manajer investasi (MI)."Hal tersebut ditunjukkan dengan terdapatnya tiga fungsi yang masih tergabung yaitu fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi pengembangan SDM, dan fungsi riset dan teknologi informasi," kata Nurhaida dalam surat keputusan yang dirilis hari ini 31 Januari 2012.Peak Capital juga belum dapat memenuhi ketentuan angka 8 Peraturan No. V.D11 yakni koordinator fungsi penanganan keluhan investor perseroan tidak memiliki izin wakil perusahaan efek (WPE) atau wakil agen penjual efek reksa dana (WAPERD) dari Bapepam-LK.Alasan lainnya adalah fungsi kepatuhan di Peak Capital tidak berjalan dengan optimal dan perseroan tercatat tidak pernah menerbitkan reksa dana sejak mendapatkan izin MI dan tidak lagi mengelola portofolio efek untuk nasabah secara individual. Selain itu, Peak Capital juga dinilai tidak memenuhi beberapa ketentuan Bapepam lainnya seperti tidak memiliki formulir profil risiko untuk nasabah.Perseroan yang dipimpin oleh Pranawaty Iskandar dan mengantongi izin MI pada 2005 itu juga dinilai tidak memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pembenahan fungsi-fungsi MI sejak 2008 dan tidak maksimal dalam hal peningkatan dana kelolaan.Adapun pencabutan izin usaha MI Mega Nusantara Capital didasarkan atas beberapa pertimbangan a.l. perseroan tidak memiliki karyawan lain sebagai pelaksana pada fungsi investasi, koordinator fungsi perdagangan tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai WMI, perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki izin WPE dan WAPERD yang menjabat sebagai koordinator fungsi penangangan keluhan nasabah, dan perseroan juga belum memiliki pedoman pelaksanaan penerapan prinsip menganai nasabah.Selain itu, perseroan yang memeroleh izin usaha MI sejak 2004 dan dipimpin oleh Daniel Halim itu pada kenyataannya juga belum memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah.Sama seperti Peak Capital, Mega Nusantara juga tercatat belum pernah menerbitkan reksa dana sejak mendapatkan izin MI dari Bapepam-LK. (Faa)
MANAJER INVESTASI: Bapepam-LK cabut 2 izin
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha manajer investasi dua perusahaan efek yakni PT Peak Capital dan PT Mega Nusantara Capital yang sebelumnya bernama Goldmany Asset Management.Pencabutan izin usaha menajer investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan - nonaktif
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu