JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tengah memroses izin tiga produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Fakhri Hilmi mengatakan otoritas pasar modal hingga kini masih membahas revisi aturan tentang RDPT sehingga produk RDPT yang boleh terbit saat ini hanyalah yang berbasis proyek.
"Dari Desember 2010 distop untuk RDPT di efek, sekarang aturannya masih didiskusikan dan kalau sudah selesai diharapkan bisa jalan lagi," katanya kepada wartawan akhir pekan lalu.
Dia mengungkapkan Bapepam-LK saat ini sedang memroses izin tiga produk RDPT yang semuanya berbasis proyek. "Belum bisa disebutkan detilnya, nanti pada waktunya akan diumumkan," kilahnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, beberapa perusahaan Manajer Investasi yang sedang menyiapkan penerbitan RDPT adalah PT Indo Premier Investment Management, PT Bahana TCW Investment Management, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
RDPT adalah salah satu jenis investasi yang didekasikan untuk menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing.
Saat ini Bapepam-LK sedang mengembangkan RDPT, bentuk dana investasi swasta (private equity fund) yang skemanya dibentuk pemerintah untuk diarahkan ke investor profesional dengan cara penawaran terbatas (private placement).
Sifat penawaran terbatas terhadap produk tersebut berarti hanya dapat ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak, dan penawaran RDPT juga hanya dapat dilakukan bagi investor profesional (investor yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT).
Peraturan yang direvisi adalah Peraturan Bapepam-LK No. V.C.5 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Revisi ditujukan agar RDPT lebih beragam dan tak hanya mengandalkan produk berbasis efek pasar modal dan proyek sektor riil semata.
Hal itu dilakukan dengan memperjelas batas antara portfolio efek pasar modal dan sektor riil, yang sebelumnya sama sekali belum dibedakan. Selain dapat membiayai proyek sektor riil, secara spesifik RDPT tersebut nantinya dapat dialamatkan untuk menampung RDPT yang ingin membiayai proyek yang dikerjakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain kepada UMKM, Bapepam-LK juga sedang mengkaji adanya RDPT untuk mendanai koperasi, meskipun masih menyinkronkan beberapa perbedaan dengan catatan keuangan produk ekonomi dalam negeri tersebut.(sut)