JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akhirnya memutuskan untuk tidak membatasi porsi penjatahan pasti dan penjatahan terpusat dalam penawaran umum perdana.Keputusan untuk menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan terpusat (pooling) sepenuhnya diserahkan kepada manajer penjatahan.Regulasi tersebut tertuang dalam revisi peraturan IX. A. 7 tentang Tanggungjawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.Pada awalnya, Bapepam-LK berencana membatasi porsi penjatahan fix allotment maksimal 95% dan pooling 5% dalam rangka meningkatkan partisipasi investor ritel dalam penawaran umum perdana (IPO). Akan tetapi setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk dari pelaku pasar, otoritas pasar modal itu akhirnya mengurungkan niatnya tersebut.Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan berdasarkan data yang ada ternyata selama ini investor ritel juga terakomodir dalam porsi fix allotment sehingga tidak perlu lagi ditentukan batasan pada porsi pooling. "Di fix allotment ternyata juga ada ritel, di pooling juga ada. Jadi kami tidak lagi mengatakan batasan untuk fix dan pooling," katanya, akhir pekan lalu.Menurutnya, regulasi pasar modal lainnya yakni tentang insentif pajak 5% juga telah memicu penyebaran kepemilikan saham oleh publik. "Jadi tidak harus diatur dari sisi penjatahan," jelasnya.Menanggapi aturan baru tersebut, Direktur Utama PT HD Capital Tbk yang juga merupakan salah satu Komite Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Antony Kristanto, mengatakan keputusan otoritas pasar modal tersebut sudah sesuai dengan keinginan pelaku pasar."Memang seharusnya manajer penjatahan diberi keleluasaan untuk menentukan porsi fix dan pooling karena ujung-ujungnya risiko bisnisnya yang menanggung pelaku pasar," katanya.Dia menjelaskan tujuan otoritas pasar modal yang ingin meningkatkan jumlah investor ritel dalam setiap IPO sebenarnya sudah terpenuhi dengan praktik yang berlaku saat ini. "Saya rasa sampai saat ini target investor ritel sudah terakomodir karena sebenarnya investor ritel juga diberikan jatah dalam fix allotment," jelasnya.Menurutnya, investor ritel yang diberikan jatah dalam fix allotment pada umumnya merupakan investor yang memiliki pola investasi jangka panjang karena memiliki waktu yang panjang untuk menganalisa dan mengambil keputusan. "Kalau di pooling kebanyakan mereka hit and run karena tidak punya waktu banyak untuk menganalisa dan mengambil keputusan jadi lebih ke arah short term," tambahnya.Pemesanan gandaAdapun untuk ketentuan mengenai pemesanan ganda, Bapepam-LK memutuskan pembatalan pemesanan ganda hanya dilakukan pada saat terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed).Dengan begitu, jika pemesanan yang masuk tidak mengalami oversubscribed maka pemesanan ganda diperbolehkan. Pembatalan pemesanan ganda dalam kondisi oversubscribed dilakukan untuk pemesanan kedua dan selanjutnya.Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gontor Ryantori Azis mengungkapkan secara prinsip Ketua Bapepam-LK telah menyetujui ketentuan soal pemesanan ganda tersebut. "Alasannya, kalau tidak oversubscribed, kan tidak ada masalah dengan penjatahan karena memesan berapa saja pasti dapat," katanya.Terkait dengan ini, Antony menilai keputusan Bapepam-LK sudah tepat. "Keputusan ini sudah bijaksana sekali," ujarnya. (faa)
Bapepam-LK batal batasi porsi penjatahan di IPO
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akhirnya memutuskan untuk tidak membatasi porsi penjatahan pasti dan penjatahan terpusat dalam penawaran umum perdana.Keputusan untuk menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan - nonaktif
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium