Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inco minta tudingan sentuh hutan lindung dibuktikan

MAKASSAR: Manajemen Inco meminta semua pihak untuk meneliti kebenaran di lapangan terkait tudingan bahwa perusahaan asal Kanada tersebut telah menyentuh hutan lindung di wilayah Sulawesi Tenggara.Iskandar Siregar, Superintendent Regional Media Relation

MAKASSAR: Manajemen Inco meminta semua pihak untuk meneliti kebenaran di lapangan terkait tudingan bahwa perusahaan asal Kanada tersebut telah menyentuh hutan lindung di wilayah Sulawesi Tenggara.Iskandar Siregar, Superintendent Regional Media Relation PT Inco, mengatakan klaim Pemprov Sultra bahwa PT Inco telah menyentuh hutan lindung di Sultra harus diteliti lebih dulu kebenarannya di lapangan.Sebagai perusahaan terbuka, kami selalu berupaya untuk patuh dan taat dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika memang [Pemda] ada yang belum jelas, maka kami terbuka untuk duduk bersama membicarakan hal itu, ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.Dia mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mencari solusi terbaik dari berbagai persoalan yang diangkat oleh pemda. Sementara itu, terkait rencana Pemprov Sultra yang akan menyampaikan surat kepada Kementerian ESDM agar kontrak Inco ditinjau, Iskandar menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM untuk menentukan.Langkah Inco tersebut menyusul rencana Pemprov Sulawesi Tenggara untuk mendesak Kementerian ESDM meninjau kontrak karya perusahaan nikel internasional asal Kanada, Inco yang dinilai telah melanggar Undang-undang No. 41/1999 tentang kehutanan.Gubernur Sultra Nur Alam mengatakan alasan di balik itu adalah Inco menambang nikel seluas 70 hektare di dalam kawasan hutan lindung. PT Inco melakukan eksploitasi nikel di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin dari Menteri Kehutanan, ujarnya.Menurut catatan Bisnis, pada 3 November 2010, perusahaan itu mengumumkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Keputusan No. 483.K/30/DJB/2010 tanggal 25 Oktober 2010 yang mengkonfirmasi pengembalian beberapa blok dalam wilayah kontrak karya di Sulawesi Tenggara. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 10 Desember 2009.Blok-blok yang dilepas adalah Malupulu, Torobulu, Lasolo dan Paopao, dengan perkiraan jumlah luas sebesar 28.000 ha atau mewakili 12,8% dari total wilayah kontrak karya. Inco sendiri mengajukan pelepasan ini dengan mempertimbangkan rencana penambangan jangka panjang di bawah Undang-undang Pertambangan yang baru.Pengembalian wilayah itu tidak berdampak terhadap rencana penambangan atau cadangan, kecuali akan memberikan kesempatan pada Pemerintah untuk mempertimbangkan alternatif pembangunan bagi wilayah tersebut sesuai dengan prioritas perencanaannya. Inco merencanakan pelepasan lebih lanjut karena memiliki rencana konkrit untuk mengembangkan area kontrak karya yang tersisa. (ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper