Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semua Aparatur Pemerintahan Harus Melek terhadap Cryptocurrencies

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut setiap aparat pemerintahan dan lembaga terkait harus melek terhadap fenomena cryptocurrencies. Pemahaman ini dibutuhkan agar cryptocurrencies tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan.
Cryptocurrency/Istimewa
Cryptocurrency/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut setiap aparat pemerintahan dan lembaga terkait harus melek terhadap fenomena cryptocurrencies. Pemahaman ini dibutuhkan agar cryptocurrencies tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae terkait perspektif PPATK dalam mengantisipasi penyalahgunaan cryptocurrencies, yang meliputi perbaikan dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pembenahan catatan transaksi keuangan Pengguna Jasa, pembangunan sistem Politically Exposed Persons (PEPs), pembangunan teknologi baru, penerapan PMPJ bagi perusahaan Teknologi Finansial, optimalisasi audit internal, hingga penerapan ketentuan sesuai standar internasional terhadap negara-negara yang berisiko tinggi (higher-risk countries).

"Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara elektronik [e-KYC] sangat diperlukan. Dengan itu, dapat dilakukan identifikasi biometrik dan sekaligus akses langsung ke data kependudukan. PMPJ secara elektronik juga dapat menerapkan sistem penolakan bila Pengguna Jasa gagal dalam memenuhi kriteria PMPJ," kata Wakil Kepala PPATK seperti dikutip dari laman resmi PPATK, Senin (17/9/2018).

Dian menambahkan, untuk mengantisipasi berbagai kejahatan menggunakan modus cryptocurrencies, perlu menjaga data transaksi keuangan Pengguna Jasa dengan durasi selama 5 tahun. Hal itu dilakukan guna kepentingan dukungan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan Pengguna Jasa. Selain itu, identifikasi PEPs juga menjadi hal penting, agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dapat memberikan langkah yang tepat dalam menangani Pengguna Jasa yang terdaftar dalam PEPs.

“Penyelenggara perusahaan fintech juga harus menetapkan penilaian risiko tentang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebelumnya produknya diluncurkan,” lanjutnya.

Eks Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini juga menambahkan berbagai pendekatan lainnya yang perlu dilakukan, seperti kewajiban penggunaan rekening bank dan dibatasinya transaksi menggunakan uang tunai, membuat adanya mekanisme fit and proper test terhadap pemilik dan penerima manfaat (beneficial owner) dari suatu perusahaan fintech, hingga pelaksanaan pengawasan berbasis risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

“Tentu saja yang paling penting dari semua itu adalah, kesediaan kita secara sukarela menjalin kerja sama guna mencegah penyalahgunaan virtual currencies maupun fintech digunakan sebagai sarana kejahatan,” Wakil Kepala PPATK menutup pemaparannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper