Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HOLDING BUMN MIGAS: Ini Dia Valuasi Saham PGN (PGAS)

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Keuangan akhirnya merilis Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 286/KMK.06/2018 pada 28 Maret 2018 yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN terkait rencana holding BUMN.
Logo PGN/ repro
Logo PGN/ repro

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akhirnya merilis Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 286/KMK.06/2018 pada 28 Maret 2018 yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN terkait rencana holding BUMN.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Dedi Syarif Usman mengatakan, melalui KMK tersebut pemerintah menetapkan valuasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp38,136 triliun.

"Nilai saham Rp38 triliun sesuai usulan Kementerian BUMN dari hasil penilaian oleh KJPP," katanya kepada Bisnis, Selasa (3/4/2018).

Adapun, KMK ini memiliki peran vital karena nantinya, hasil valuasi nilai saham pemerintah di PGN itu akan menjadi dasar tambahan dalam skema integrasi PGN dan Pertagas.

Sebelumnya, Kementerian BUMN memiliki tenggat untuk merampungkan skema integrasi antara PGN dan Pertagas sudah bisa ditentukan pada Maret 2018.

Namun, hingga Senin (3/2/2018), Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku KMK yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN masih belum diterima pihaknya.

Padahal, jika KMK tersebut sudah ada, kemudian Kementerian BUMN akan membuat akta pengalihan. Selanjutnya, Pertamina bisa melangsungkan RUPS sehingga holding migas resmi terbentuk karena PT Perusahan Gas Negara Tbk. menjadi bagian Pertamina sebagai anak usaha.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina pada 28 Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper