Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selewengkan Saham Askrindo, OJK Cabut Izin Usaha Jakarta Securities

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Jakarta Securities sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek lantaran menggunakan dana nasabah tanpa perintah yang bersangkutan.
Ilustrasi/JIBI-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Jakarta Securities sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek lantaran menggunakan dana nasabah tanpa perintah yang bersangkutan.

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, menjabarkan Jakarta Securities terbukti melanggar ketentuan Pasal 45 Undang-Undang No.8/1995 tentang Pasar Modal karena menggunakan dana PT Askrindo tanpa perintah perusahaan asuransi tersebut.

Dalam pengumuman No. Peng-4/PM.1/2016, OJK juga membeberkan tiga bentuk pelanggaran lain yang terbukti dilakukan oleh Jakarta Sekurites d.h. PT Suprasurya Danawan Sekuritas.

Pelanggaran tersebut, yakni tidak melakukan pencatatan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan pencatatan atas seluruh transaksi yang dilakukan setiap hari. Akibatnya, MKBD yang dilaporkan ke OJK tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya bahwa MKBD Jakarta Securities kurang dari syarat minimal sebesar Rp25 miliar.

Selain itu, pelanggaran ketiga yang terbukti dilakukan oleh perusahaan efek ini terkait dengan tidak mencatatkan mutasi saham pada rekening efek PT Askrindo selaku nasabah. Bahkan sekuritas ini tidak melaporkan atau mengkonfirmasikan kepada Askrindo tentang mutasi tersebut.

Keempat, Jakarta Securities tidak melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap pihak yang bekerja sebagai Wakil Perusahaan Efek.

"Terbukti dengan terjadinya penggunaan saham milik Askrindo oleh Direktur Jakarta Securities Ervan Fajar Mandala untuk kepentingan pribadinya," tulis Sarjito dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Rabu (31/8).

Seiring pencabutan izin usaha perusahaan efek itu, Jakarta Securities dilarang melakukan kegiatan PPE dan PEE. Tak sampai di situ, sekuritas ini diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai PPE dan PEE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper