Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah 18 Daftar Pelayanan Bappebti yang Diubah dari Manual ke Online

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi akan mengubah 18 pelayanan perizinan dari manual ke pelayanan Online.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi akan mengubah 18 pelayanan perizinan dari manual ke pelayanan online.

Sutriono Edi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), mengatakan dari 18 pelayanan perizinan itu, dua pelayanan siap diubah ke sistem online pada tahun ini.

"Dua layanan perizinan yang siap diubah menjadi lewat online adalah perizinan wakil pialang berjangka dan sertifikasi pendaftaran pedagang berjangka," ujarnya pada jumpa pers peluncuran Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) II , Jumat (5/12).

Di Bappeti terdapat 22 pelayanan perizinan, tapi baru 18 perizinan yang siap di ubah ke sistem online.

Empat pelayanan perizinan yang masih belum dikembangkan ke online antara lain, perizinan terkait sentra dana dan penasehat berjangka. Alasannya, keempat perizinan yang terkait dua  hal itu masih cukup sulit untuk di ubah ke online.

Selain itu, ada beberapa perizinan juga yang masih dikaji lebih lanjut untuk bisa diubah layanannya ke online. Contohnya, persetujuan bursa berjangka untuk melakukan kegiatan dan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisir.

Dia mengatakan untuk persetujuan pasar fisik di bursa berjangka itu masih membutuhkan waktu lama. Pasalnya, dalam proses persetujuan dibutuhkan kajian pasar terkait produk tersebut.

“Jadi, memang ada beberapa perizinan yang masih dikaji lebih jauh untuk diubah ke pelayanan online. Salah satunya yang terkait pasar fisik komoditi di bursa berjangka itu,” ujarnya.

Daftar 18 Perizinan Bappebti yang akan diubah menjadi pelayanan online :

  1. Izin Wakil Pialang Berjangka*
  2. Sertifikat Pendaftaraan Pedagang Berjangka*
  3. Izin Usaha Berjangka
  4. Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka
  5. Izin Usaha Pialang Berjangka
  6. Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
  7. Persetujuan Pialang Penyalur Amanat Luar Negeri (PALN)
  8. Persetujuan Bank Penyimpan Margin
  9. Persetujuan Bursa Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Terorganisir
  10. Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan penyelesaian Transaksi di Pasar fisik Komoditi Terorganisir
  11. Persetujuan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
  12. Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
  13. Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang (SRG)
  14. Persetujuan sebagai Gudang SRG
  15. Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian
  16. Persetujuan sebagai Pusat Registrasi (Pusreg) dalam Sistem Resi Gudang
  17. Persetujuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditi dengan Penyerahan Kemudian
  18. Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian

*Akan direalisasikan pada 15 Desember 2014

Sumber: Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper