Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi akan mengubah 18 pelayanan perizinan dari manual ke pelayanan online.
Sutriono Edi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), mengatakan dari 18 pelayanan perizinan itu, dua pelayanan siap diubah ke sistem online pada tahun ini.
"Dua layanan perizinan yang siap diubah menjadi lewat online adalah perizinan wakil pialang berjangka dan sertifikasi pendaftaran pedagang berjangka," ujarnya pada jumpa pers peluncuran Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) II , Jumat (5/12).
Di Bappeti terdapat 22 pelayanan perizinan, tapi baru 18 perizinan yang siap di ubah ke sistem online.
Empat pelayanan perizinan yang masih belum dikembangkan ke online antara lain, perizinan terkait sentra dana dan penasehat berjangka. Alasannya, keempat perizinan yang terkait dua hal itu masih cukup sulit untuk di ubah ke online.
Selain itu, ada beberapa perizinan juga yang masih dikaji lebih lanjut untuk bisa diubah layanannya ke online. Contohnya, persetujuan bursa berjangka untuk melakukan kegiatan dan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisir.
Dia mengatakan untuk persetujuan pasar fisik di bursa berjangka itu masih membutuhkan waktu lama. Pasalnya, dalam proses persetujuan dibutuhkan kajian pasar terkait produk tersebut.
“Jadi, memang ada beberapa perizinan yang masih dikaji lebih jauh untuk diubah ke pelayanan online. Salah satunya yang terkait pasar fisik komoditi di bursa berjangka itu,” ujarnya.
Daftar 18 Perizinan Bappebti yang akan diubah menjadi pelayanan online :
- Izin Wakil Pialang Berjangka*
- Sertifikat Pendaftaraan Pedagang Berjangka*
- Izin Usaha Berjangka
- Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka
- Izin Usaha Pialang Berjangka
- Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Persetujuan Pialang Penyalur Amanat Luar Negeri (PALN)
- Persetujuan Bank Penyimpan Margin
- Persetujuan Bursa Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Terorganisir
- Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan penyelesaian Transaksi di Pasar fisik Komoditi Terorganisir
- Persetujuan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
- Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang (SRG)
- Persetujuan sebagai Gudang SRG
- Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian
- Persetujuan sebagai Pusat Registrasi (Pusreg) dalam Sistem Resi Gudang
- Persetujuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditi dengan Penyerahan Kemudian
- Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian
*Akan direalisasikan pada 15 Desember 2014
Sumber: Bappebti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel