Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukit Asam (PTBA) Sebut Bea Keluar Beri Beban Tambahan ke Kinerja

PT Bukit Asam (PTBA) menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar emas dan batu bara akan membebani kinerja perusahaan.
Ilustrasi Kapal Tongkang /ANTARA-Nova Wahyudi
Ilustrasi Kapal Tongkang /ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menanggapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan bea keluar komoditas emas dan batu bara. PTBA menyampaikan akan menghormati aturan ini namun tidak menampik dapat membebani kinerja.

Head of Investor Relations PTBA Aldy Pratama Iswardi mengatakan penerapan bea keluar ini tentu akan membebani kinerja PTBA dan juga seluruh produsen batu bara. Tetapi, menurutnya PTBA akan menghormati aturan ini.

“Kami menghormati kebijakan pemerintah dan saya mengapresiasi pimpinan ESDM dan Wakil Menteri ESDM yang mengatakan mereka tidak akan memperlakukan secara langsung bea keluar ini,” kata Aldy dalam webinar Emiten Talks OCBC Sekuritas, Rabu (23/7/2025). 

Dia menuturkan pemerintah tidak akan memberlakukan bea keluar ini secara langsung karena melihat kondisi industri batu bara nasional yang kinerjanya relatif menurun tahun ini. 

Meskipun kebijakan ini nantinya akan diterapkan di awal tahun depan, Aldy menuturkan pihaknya meyakini Kementerian ESDM akan secara objektif memberlakukan aturan ini. 

“Walaupun ini usulan dari Kementeri Keuangan, tapi Kementerian ESDM bida menjaga kelangsungan dari pelaku bisnis di industri batu bara ini,” ucapnya. 

Adapun Direktur Utama PTBA Arsal Ismail sebelumnya menuturkan pengenaan bea keluar batu bara saat ini kurang tepat. Pasalnya, harga emas hitam tersebut kini tengah berada dalam penurunan. 

“Kalau kondisi lagi yang sekarang ini ya kita hanya minta mohon dipertimbangkan kembali lah," ucap Arsal di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7/2025).

Sebagai informasi, Pemerintah RI tengah mempertimbangkan wacana pungutan bea keluar emas dan batu bara guna mengerek pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Wacana yang tengah dikaji oleh pemerintah itu ditargetkan berlaku mulai 2026, dengan besaran yang fleksibel mengikuti perkembangan harga di pasar. Artinya, pungutan tersebut mungkin akan diterapkan saat harga komoditas dikategorikan tinggi.

Riset JP Morgan memperkirakan kans Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pungutan bea keluar batu bara, terbilang kecil.

Analis JP Morgan Arnanto Januri dalam risetnya menjelaskan bahwa Indonesia memang merupakan eksportir batu bara terbesar di dunia, yang menguasai lebih dari 50% pasar batu bara termal melalui laut. Total ekspor batu bara RI mencapai sekitar US$30 miliar pada tahun 2024 atau sekitar 2% dari PDB.

Namun, kans penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara dinilai kecil. Alasannya adalah harga batu bara yang dalam kondisi tertekan hingga periode tahun berjalan (year to date/YtD).

"Kami berpendapat bahwa pemerintah kemungkinan tidak akan mengenakan pungutan ekspor untuk batu bara Indonesia di tengah kondisi harga yang sedang lesu saat ini (Indonesia Coal Index turun 20% YtD),” tulis Arnanto.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro