Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPLK Sepi Peminat dari MI, Pengamat Usul Revisi Syarat AUM

OJK mengungkapkan hingga April 2025 baru ada satu perusahaan manajer investasi yang mengajukan izin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Logo Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Negara Indonesia di Jakarta. Bisnis
Logo Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Negara Indonesia di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sampai dengan April 2025 baru ada satu perusahaan manajer investasi yang mengajukan izin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Syarif Yunus, Asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun, mengusulkan OJK mengubah syarat ketentuan manajer investasi harus memiliki nilai asset under management (AUM) di atas Rp25 triliun untuk bisa mendirikan DPLK.

"Mungkin persyaratan AUM Rp25 triliun jadi membuat lebih sedikit MI yang bisa buka DPLK. Menurut saya idealnya Rp10 triliun, jadi akan ada ruang untuk MI masuk ke pasar dana pensiun," kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).

Adapun per akhir 2024, OJK mencatat setidaknya ada 14 manajer investasi yang sebenarnya sudah memiliki nilai AUM di atas Rp25 triliun. 

Syarif melanjutkan, selain nilai AUM yang tinggi, penting juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada manajer investasi tentang peluang mendirikan DPLK.

Menurutnya, hadirnya manajer investasi dalam ekosistem dana pensiun akan sangat bagus bagi masyarakat karena bisa menambah pelaku DPLK dan dapat meningkatkan kepesertaan hingga aset kelolaan dana pensiun di Indonesia.

"Dari prespektif persaingan bisnis dengan DPLK yang sudah ada, menurut saya MI yang masuk ke DPLK bisa membuat DPLK lebih kompetitif dari segi pengelolaan investasi, pelayanan dan teknologi," ujarnya.

Sebelumnya, perusahaan manajer investasi PT Panin Asset Management meminta kelonggaran persyaratan batas nilai AUM bagi manajer investasi yang akan mendirikan DPLK.

Dalam POJK Nomor 35 Tahun 2024, mengatur nilai AUM minimal manajer investasi dapat menjadi DPLK adalah sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK. Ketentuan ini jadi batas bawah masuknya manajer investasi ke industri dana pensiun.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan batasan nilai AUM tersebut mengalami peningkatan dibanding nilai AUM pada saat pembahasan awal bersama regulator.

"Pada saat diskusi awal, seingat saya, disampaikanya sekitar Rp10 triliun. Namun pada saat sosialisasi menjadi Rp25 triliun. Kemudian kalau mengacu ke aturan ini, malah rata-rata Rp25 triliun selama tiga tahun," kata Rudiyanto kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

Rudiyanto mengatakan batasan nilai AUM ini akan mengurangi kesempatan manajer investasi yang berminat menjadi DPLK, termasuk Panin AM yang belum memenuhi ketentuan nilai minimal AUM tersebut.

"Sayang sekali, per Desember, termasuk KPD [kontrak pengelolaan dana] sekitar Rp15 triliun, sehingga belum memenuhi ketentuan. Dari Panin AM sendiri berminat untuk penyelenggaraan DPLK. Diharapkan persyaratan ini dapat lebih dilonggarkan pada masa mendatang," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper