Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Bukalapak (BUKA) Usai PKPU Harmas Ditolak Pengadilan

Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Harmas Jalesveva terhadap Bukalapak (BUKA).
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) Cut Fika Lutfi mengatakan perseroannya belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh PT Harmas Jalesveva (Harmas) setelah permohonan PKPU-nya ditolak pengadilan. 

Fika menambahkan perseroannya juga belum mendapat salinan putusan atas permohonan PKPU tersebut. 

“Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan tidak atau belum mengetahui perihal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Harmas,” kata Fika lewat keterbukaan informasi, Rabu (5/3/2025).

Fika mengatakan perseroannya bakal menyampaikan keterbukaan informasi anyar setelah menerima salinan putusan atas permohonan PKPU yang disampaikan Harmas.

“Perseroan senantiasa berupaya untuk menjaga reputasi dan stabilitas perusahaan dengan mengambil langkah-langkah strategis yang proaktif dalam menghadapi potensi risiko hukum yang dapat muncul,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta telah menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA).

Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Selain itu, unsur adanya kreditor lain (Direktorat Jenderal Pajak) yang diajukan oleh Harmas juga tidak terpenuhi. Secara faktual, BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

BUKA mengapresiasi putusan ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta BUKA dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku.

“Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA dalam siaran pers, Rabu (26/2/2025).

Di sisi lain, BUKA  tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper