Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerak Saham Emiten Batu Bara Usai UU Minerba Disahkan

Saham emiten-emiten batu bara bergerak volatil di tengah sentimen pengesahan amandemen UU Minerba. Saham AADI, GEMS, BUMI menghijau.
Warga mengakses data saham menggunakan perangkat komputer jinjing dan telepon pintar di Jakarta, Minggu (2/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga mengakses data saham menggunakan perangkat komputer jinjing dan telepon pintar di Jakarta, Minggu (2/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Saham emiten-emiten batu bara bergerak volatil di tengah sentimen pengesahan amandemen Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025). 

Seperti diberitakan Bisnis, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada hari ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam RUU Minerba yang disampaikan DPR diusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut.

"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru," ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Bahlil menuturkan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting.

Tiga di antaranya ialah pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO), WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR, serta pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

Pengesahan UU Minerba itu menjadi sentimen yang membayangi kinerja indeks IDX Energy di lantai bursa. Pada sesi I perdagangan hari ini, indeks tersebut menguat 0,95%. 

Penguatan itu turut didorong oleh kenaikan harga saham emiten batu bara, seperti saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) naik 1,52% ke posisi Rp8.375, saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) naik 2,35% ke level Rp870, dan saham PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) naik 2,8% ke posisi Rp110. 

Senada, saham emiten batu bara Grup Sinar Mas PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) menguat 6,67% ke level Rp10.000, sedangkan saham PT Indika Energy Tbk. (INDY) naik tipis 0,66% dan saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) stagnan. 

Koreksi harga saham justru dialami oleh emiten batu bara Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) yang melemah 1,74% ke level Rp8.450 dan saham PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) turun tipis 0,37% ke level Rp2.700 per saham. 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper