Bisnis.com, JAKARTA - Emiten komponen otomotif Grup Astra, PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO) pun menyiapkan ancang-ancang menghadapi kemungkinan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 2025.
Direktur Astra Otoparts Sophie Handili mengatakan Astra Otoparts tentunya akan mengikuti penerapan kebijakan baru pemerintah ini sesuai dengan ketentuannya.
"Sebelumnya kami sudah pernah mengalami kenaikan untuk PPN, pada April 2022 dari 10% menjadi 11% dan pada saat itu penjualan otomotif untuk kendaraan baru tetap bertumbuh jika dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (2/12/2024).
Dia berharap kenaikan PPN ke depan pun tidak akan menjadi hambatan untuk konsumen yang ingin membeli kendaraan baru atau mengganti komponen kendaraan yang dimilikinya saat ini.
"Kami akan terus melakukan operational excellence dan meningkatkan efisiensi bisnis di lini bisnis manufaktur maupun perdagangan agar dapat menghasilkan dan menyediakan produk dengan harga yang kompetitif," tutur Sophie.
Adapun, sampai dengan kuartal III/2024, Astra Otoparts telah meraup laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1,52 triliun per kuartal III/2024, naik 16,51% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp1,31 triliun.
AUTO telah mencatatkan pendapatan bersih yang naik tipis 0,58% YoY menjadi Rp14,16 triliun dalam 9 bulan tahun ini.
Dilihat dari segmen usahanya, pendapatan AUTO ditopang oleh bisnis manufaktur komponen otomotif sebesar Rp8,23 triliun. Kemudian, segmen perdagangan menyumbang pendapatan Rp7,07 triliun.
Adapun, penjualan pihak ketiga lokal dari Astra Otoparts naik 6,05% YoY menjadi Rp8,58 triliun per kuartal III/2024. Lalu, penjualan ekspor naik 7,12% YoY menjadi Rp1,22 triliun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari sebelumnya 11% pada awal 2025. Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda.
Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada bulan lalu (13/11/2024).
Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan.