Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Kabar Terbaru Penelusuran Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum BEI

OJK membeberkan kabar terbaru atas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses IPO.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru atas penelusuran kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses penawaran umum atau initial public offering (IPO).

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan OJK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait dengan kemungkinan keterlibatan pihak OJK dalam kasus gratifikasi oknum BEI.

"Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (1/10/2024).

Namun, OJK mengimbau agar pihak manapun yang menerima informasi atau bukti terkait kasus tersebut bisa menyampaikannya ke OJK melalui sistem whistleblowing.

Sebelumnya, OJK juga telah berkoordinasi dengan BEI terkait dengan pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan SRO pasar modal itu. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga telah menanggapi soal dugaan skandal gratifikasi yang dilakukan oleh lima karyawan BEI. Mahendra mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan apabila kasus tersebut terbukti. Terlebih, menurutnya, BEI dipercaya untuk melakukan transaksi dan proses investasi dari masyarakat sehingga harus benar-benar memiliki integritas yang baik.  

“Dan apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” kata Mahendra usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024–2028, pada beberapa waktu lalu (27/8/2024).  

Kasus tersebut bermula dari beredarnya surat di kalangan wartawan bursa yang menuliskan bahwa manajemen BEI pada Juli-Agustus 2024 melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kepada lima orang karyawannya.

Hal tersebut imbas dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan serta gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat listing di bursa.

Menurut kabar yang beredar, kelima karyawan tersebut berada di Divisi Penilaian Perusahaan BEI. Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing.

BEI kemudian menginformasikan dalam keterangan tertulisnya bahwa memang telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan tindakan disipliner atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa, merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

Meski BEI sudah menindak oknum karyawan yang terlibat, tetapi Nyoman menjelaskan tidak ada tindakan terhadap perusahaan tercatat atau emiten. Sebab, menurut Nyoman seluruh emiten IPO telah menjalankan listing sesuai prosedur.

"Terkait dengan perusahaan tercatat dapat kami sampaikan bahwa seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan bursa," katanya dalam jawaban tertulis pada Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, BEI pun terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.

"Kami juga menegasakan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa men-disclose perusahaan tercatat tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper