Bisnis.com, JAKARTA — Pada Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga denda kepada manajer investasi, perusahaan efek serta emiten dalam rangka penertiban aturan di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan lembagannya mencabut izin usaha 1 manajer investasi atas nama PT IndoSterling Aset Manajemen.
“Pencabutan izin usaha kepada 1 manajer investasi atas nama PT IndoSterling Aset Manajemen,” kata Inarno saat konferensi pers daring, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, Inarno menambahkan, sanksi administratif turut dikenakan kepada 1 perusahaan efek serta dua emiten, satu penilai dan dua pihak lain dengan total denda mencapai Rp5,61 miliar.
“Denda 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 penilai dan 2 pihak lain sebesar Rp5,61 miliar,” tuturnya.
Menilik laman resmi OJK, ada beberapa manajer investasi yang dikenakan denda hingga Mei 2024. Misalnya, pada Februari 2024, PT Emco Asset Management didenda sebesar Rp3,35 miliar, serta perintah tertulis untuk pembayaran utang kepada nasabah dan pembubaran beberapa produk reksa dana.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, karena tidak memiliki kantor maupun pegawai.
Beberapa kantor akuntan publik (KAP) pun dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan, yakni KAP Anderson dan Rekan, Akuntan Publik (AP) Anderson Subri, dan AP Madelih Kurniawan.