Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manajer Investasi Siap Tangkap Peluang Kelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Manajer investasi kini dimungkinkan oleh Undang-Undang untuk mengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Simak peluang dan tantangannya.
Manajer investasi kini dimungkinkan oleh Undang-Undang untuk mengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Simak peluang dan tantangannya./Bisnis-Anggara
Manajer investasi kini dimungkinkan oleh Undang-Undang untuk mengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Simak peluang dan tantangannya./Bisnis-Anggara

Bisnis.com, JAKARTA — Manajer investasi kini dimungkinkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mengelola dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Bagaimana kesiapan manajer investasi menangkap peluang tersebut?

UU PPSK, khususnya pada Pasal 137 memang menambahkan manajer investasi sebagai lembaga keuangan yang dapat membentuk DPLK.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, DPLK hanya dapat didirikan oleh bank umum dan asuransi jiwa.

CEO STAR Asset Management, Hanif Mantiq mengatakan terdapat potensi besar dari dimungkinkannya manajer investasi mengelola DPLK. "Potensinya besar terutama karena sudah mengelola dana masyarakat dalam bentuk KPD [kontrak pengelolaan dana] dan reksa dana," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (19/8/2024).

Hanya saja, dengan masuknya manajer investasi ke DPLK, manajer investasi akan memfokuskan pada penetrasi ke ritel. Menurutnya, untuk pengelolaan investasi, manajer investasi sudah mumpuni.

Namun, yang harus dipersiapkan adalah dari sisi operasional. "Terutama masalah IT dan service ke para peserta," ujar Hanif.

Di sisi lain, manajer investasi mesti menanggung biaya yang cukup besar. Menurutnya, minimum manajer investasi harus mendapatkan minimal Rp1 triliun untuk turun ke bisnis DPLK.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto juga mengatakan potensi masuknya manajer investasi ke bisnis DPLK besar. "Manajer investasi amat berminat. Akan tetapi sayangnya batasan yang ditetapkan OJK terlalu tinggi yaitu Rp25 triliun," tuturnya kepada Bisnis pada Senin (19/8/2024).

OJK memang telah merilis draft Rancangan POJK (RPOJK) tentang Kelembagaan Dana Pensiun yang akan mengatur ketentuan umum DPLK. Untuk manajer investasi, terdapat persyaratan dana kelolaan minimal sebesar Rp25 triliun pada saat mendirikan DPLK.

Adapun, sebelumnya OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024–2028. Opsi pendirian DPLK oleh manajer investasi menjadi salah satu program dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024–2028.

Terdapat pula sejumlah tujuan dari penambahan dan pembukaan peluang bagi munculnya pelaku-pelaku baru dalam industri dana pensiun.

Pertama adalah memberi kemudahan dan memperluas opsi masyarakat dalam memilih lembaga keuangan yang dipercaya untuk mengelola tabungan pensiunnya. Kedua, meningkatkan standar pengelolaan dana pensiun sesuai best practice untuk sebesar besarnya kepentingan peserta.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan regulator bersama para pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024–2028 guna mewujudkan industri yang sehat dan kredibel.

“Sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” jelasnya dalam jawaban tertulis kepada awak media pada beberapa waktu lalu.

Ogi sendiri optimistis jumlah DPLK ke depan akan meningkat signifikan seiring dengan terbukanya peluang bagi DPLK untuk terlibat.

Sektor DPLK pun telah mencatatkan pertumbuhan positif hingga saat ini. Hal itu tampak dalam sejumlah indikator data. Berdasarkan statistik sektor dana pensiun yang dirilis OJK per Mei 2024, industri DPLK mencatatkan pertumbuhan aset 9,71% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp138,22 triliun.

Pertumbuhan tahunan aset DPLK bahkan lebih tinggi dibandingkan dua program dana pensiun lainnya yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Tercatat, aset DPPK PPMK tumbuh 3,23% yoy dan DPPK PPIP tumbuh 5,53% yoy.

Di samping itu, peningkatan jumlah peserta juga terjadi di sektor DPLK. Layanan jasa keuangan ini berkontribusi paling signifikan bagi total jumlah peserta industri dana pensiun pe Mei 2024. Sementara itu, jumlah DPLK hingga saat ini hanya mencapai 25 entitas. Jumlah itu tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan lima tahun lalu yang tercatat sebanyak 26 DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper