Bisnis.com, JAKARTA – Proses merger antara PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) sudah masuk tahap uji tuntas atau due diligence. Seiring hal itu, siapa yang nantinya bertahan di lantai bursa?
EXCL dan FREN diketahui telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tidak mengikat pada 15 Mei 2024, terkait dengan rencana menciptakan entitas baru.
Jika proses penggabungan usaha berjalan mulus, dipastikan ada satu pihak yang bakal bertahan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai surviving entity atau entitas yang menerima penggabungan usai proses merger selesai.
Group Head Corporate Communication XL Axiata Reza Mirza menyampaikan bahwa saat ini belum ada informasi terkait dengan entitas mana yang bertahan di BEI, sebab proses uji tuntas masih berlangsung antara pemegang saham.
“Sejauh ini belum ada. Jadi, memang sedang proses due diligence bahkan manajemen EXCL tidak ada yang tahu karena masih ada di ranah pemegang saham,” tutur Reza saat ditemui di kantor harian Bisnis Indonesia, Jumat (14/6/2024).
Sementara itu, Axiata Group Bhd disebutkan tengah berupaya mempercepat proses merger antara EXCL dan FREN dengan harapan selesai pada akhir tahun ini.
Baca Juga
Group Chief Financial Officer Axiata Nik Rizal Kamil mengatakan rampungnya merger sejalan dengan proses uji tuntas yang sedang dimulai antara pemegang saham EXCL-FREN.
“Kalau aspirasi kami [merger XL Axiata-Smartfren] selesai di ujung tahun ini, tetapi selain due diligence juga tetap patuh terhadap aturan regulasi,” kata Nik dalam acara Media Briefing dan Diskusi Bersama Axiata Group Berhad di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Nik menjelaskan bahwa biasanya proses due diligence membutuhkan waktu sekitar 3–4 bulan, atau bisa lebih cepat. Artinya, selesainya merger tersebut didasari dua faktor, yakni due diligence dan negosiasi yang dilakukan secara paralel.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan FREN James Wewengkang mengungkapkan bahwa perseroan juga belum mendapatkan informasi dari pemegang saham terkait surviving entity.
“Perseroan berpendapat bahwa surviving entity akan ditentukan oleh pemegang saham setelah dilakukannya proses uji tuntas dan saat negosiasi perjanjian definitif,” ujar James dalam surat kepada otoritas BEI, Mei 2024.
Apabila proses merger EXCL dan FREN rampung, entitas baru yang terbentuk akan cukup kompetitif untuk bersaing dengan pemain telekomunikasi lainnya.
Hal itu dikarenakan pesaing lain seperti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. (ISAT) masing-masing memiliki spektrum lebih dari 150 MHz. Adapun XL hanya memiliki sekitar 90 MHz dan Smartfren sekitar 60 MHz.
------------------------------
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.