Bisnis.com, JAKARTA – Gadai emas di pegadaian cukup sederhana, dengan beberapa persyaratan mudah Anda sudah bisa melakukan penggadaian emas di pegadaian. Berikut persyaratan dan cara gadai emas di pegadaian sebagai panduan lengkapnya.
Gadai emas di pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan bagi nasabah yang membutuhkan dana pinjaman dengan cepat dan kemananan yang terjamin.
Seiring dengan berkembangnya zaman, emas tidak hanya dijadikan sebagai perhiasan saja, melainkan dijadikan aset untuk investasi. Kepemilikan emas telah digandrungi oleh masyarakat sejak dulu dan kerap menjadi pilihan utama untuk berinvestasi.
Alasannya, nilai jual emas diyakini selalu meningkat dari tahun ke tahun dan tidak mengalami penurunan harga yang drastis. Di sisi lain, tingkat likuiditas yang tinggi menjadikan emas mudah untuk ditukar menjadi uang cepat dan bisa dilakukan di mana saja. Hal ini juga berlaku dalam sistem gadai emas.
Gadai emas adalah pemberian pinjaman kepada nasabah dengan sistem jaminan emas sebagai alternatif untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Dalam hal ini, nasabah menitipkan emas yang dimiliki kepada pihak penggadai untuk dijadikan jaminan atas pinjaman uang yang diajukan.
Umumnya, gadai emas dilakukan secara resmi melalui Pegadaian. Pegadaian sendiri memperkenalkan dua skema penggadaian, yakni skema konvensional dan syariah. Perbedaannya terletak pada skema perhitungan biayanya.
Baca Juga
Proses pengajuannya mudah dan dapat dilakukan secara online ataupun mendatangi langsung outlet Pegadaian terdekat.
Syarat Gadai Emas di Pegadaian
- Sudah melakukan Aktivasi Finansial dan Registrasi Gadai Tabungan Emas
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Passport)
- Membawa Buku Tabungan Emas atau menunjukan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah
- Tata Cara Gadai Emas di Outlet Pegadaian
- Nasabah mengisi form pengajuan yang disediakan oleh Pegadaian
- Nasabah menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP/Passpor)
- Nasabah menentukan jangka waktu pinjaman dan berat gram emas yang akan digadai
- Nasabah membayar biaya administrasi
- Pegadaian melakukan pencairan pinjaman secara tunai atau transfer
Cara Gadai Emas melalui Aplikasi
- Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital
- Pilih menu Gadai Tabungan Emas pada menu Emas
- Pilih jangka waktu
- Input jumlah gram emas yang akan digadai
- Pilih rekening pencairan
- Muncul konfirmasi kredit, klik “selanjutnya”
- Gadai Tabungan Emas berhasil
Tarif dan Simulasi Perhitungan Gadai Emas Konvensional
Untuk melakukan penggadaian emas skema konvensional, Pegadaian mengenakan biaya yang terdiri atas:
- Biaya Administrasi sebesar 0,05%, terhitung minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 25.000
- Biaya sewa modal 0,75% per 15 hari
Simulasi perhitungan angsurannya dapat diuraikan sebagai berikut:
Uang pinjaman: Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 30 hari peminjaman
Biaya Administrasi: Rp 2.500
Perhitungan sewa modal: 0,75% x Rp 5.000.000 = Rp 37.500/15 Hari (Rp 75.000 untuk 30 hari)
Total pelunasan: (Pokok + Sewa Modal) = Rp 5.000.000 + Rp.75.000 = Rp 5.075.000
Jadi, total yang dibayarkan oleh nasabah di akhir yakni sebesar Rp 5.075.000
Tarif dan Simulasi Perhitungan Gadai Emas Syariah
Perbedaan mendasar dalam skema gadai emas syariah terletak pada biaya yang dikenakan, yang disebut sebagai Mu’nah (biaya pemeliharaan gadai). Untuk melakukan gadai emas skema syariah, terdapat beberapa biaya yang dikenakan di antaranya:
- Mu’nah Akad sebesar 0,049%, terhitung minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 25.000.
- Mu’nah Pemeliharaan 0,49% per 10 hari.
Simulasi perhitungan angsurannya dapat diuraikan sebagai berikut:
Uang pinjaman: Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 30 hari peminjaman
Mu’nah Akad: 0,049% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500
Mu’nah Pemeliharaan: 0,49% x Rp 5.000.000 = Rp 24.900/10 Hari (Rp 74.700 untuk 30 hari)
Total pelunasan: (Uang Pinjaman + Mu'nah Akad + Mu'nah pemeliharaan) = Rp 5.000.000 + Rp 2.500 + Rp 74.700 = Rp 5.074.700
Jadi, total yang dibayarkan oleh nasabah di akhir yakni sebesar Rp 5.074.700
Demikian informasi lengkap cara gadai emas di pegadaian lengkap dengan persyaratan dan simulasi cicilannya.
(Nona Amalia)