Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tak Lagi Atur Penentuan Harga Buyback Emiten Delisting, Kenapa?

BEI kini tidak lagi mengatur terkait penentuan harga buyback emiten yang akan delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyampaikan pihaknya mengincar 3 perusahaan beraset di atas Rp3 triliun untuk dapat melakukan IPO sepanjang 2024 – Bisnis/Dionisio Damara.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyampaikan pihaknya mengincar 3 perusahaan beraset di atas Rp3 triliun untuk dapat melakukan IPO sepanjang 2024 – Bisnis/Dionisio Damara.

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tidak lagi mengatur mengenai kewajiban buyback dan penentuan harga pembelian saham kembali bagi emiten yang akan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup (delisting), terutama yang secara sukarela atau voluntary delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa menerbitkan dan memberlakukan aturan baru yakni Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). 

Peraturan itu sebagai bentuk harmonisasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme delisting, termasuk penentuan harga buyback.

Dia pun tidak menampik bahwa pada praktiknya, ada beberapa investor ritel yang tidak puas terkait penentuan harga buyback. Sebagai contoh, investor menilai PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) dengan harga tender offer Rp250 per saham masih rendah, meskipun Bursa menganggap harga itu sudah sesuai ketentuan.

"Terkait ketidakpuasan soal harga buyback yang sudah ditentukan, memang ekspektasi investor kan batasannya tidak terbatas, tapi paling tidak sudah sesuai ketentuan. Seperti META sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan," ujar Nyoman kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar menambahkan, Bursa juga tidak lagi mengatur persetujuan RUPS atas rencana voluntary delisting karena sudah diatur dalam POJK 3/2021, termasuk penentuan harga buyback.

Misalnya, dalam Pasal 77 POJK 3/2021, harga buyback harus memenuhi ketentuan paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah untuk melakukan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

"Kalau sebelum RUPS perusahaan sedang dalam kondisi suspensi, di OJK juga mengatur penentuan harganya menjadi 12 bulan sebelum dilakukan suspensi. Artinya melihat historis pergerakan harga terakhir di Bursa seperti apa," ujar Fahmi.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait aspek perlindungan investor, khususnya investor ritel, di POJK 3/2021 ada poin tambahan yaitu terkait emiten yang akan voluntary delisting itu harus menggelar RUPS independen. Adapun, RUPS independen tersebut dari sisi penetapan kuorum berbeda dengan RUPS biasa. 

"Karena RUPS independen itu harus mempertimbangkan pemegang saham yang tidak terafiliasi dengan pengendali, dan lain-lain. Artinya, pemegang saham publik yang berhak menentukan disetujui atau tidaknya proses voluntary delisting termasuk persetujuan harga buyback," pungkas Fahmi. 

Sebagai tambahan informasi, teranyar ada tiga emiten yang memutuskan untuk melakukan voluntary delisting, seperti emiten rokok emiten rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA), PT Onix Capital Tbk. (OCAP) dan emiten Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper