Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Baru BEI Sandung Saham BUMN Jatuh ke Kasta Pengembangan

Emiten grup BUMN terpantau turun kasta dari papan utama ke papan pengembangan di antara 109 emiten akibat kebijakan baru BEI.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparan saat BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparan saat BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak enam nama emiten grup BUMN alias pelat merah terpantau turun kasta dari papan utama ke papan pengembangan di antara 109 emiten akibat kebijakan baru BEI.

Salah satu saham emiten pelat merah yang turun kasta adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA).

Perlu diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja melakukan kebijakan baru melalui penyesuaian papan pencatatan utama dan pengembangan.

Dalam kebijakan baru ini, mekanisme perpindahan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan dilakukan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas ke investor mengenai kondisi perusahaan.

Bursa menjelaskan bahwa kondisi perusahaan yang dimaksud adalah berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.

Di samping itu, Bursa juga berwenang untuk melakukan penilaian perusahaan tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November.

Untuk syarat pertama, terhitung mulai Mei 2022, perusahaan tercatat harus memiliki ekuitas positif dalam laporan keuangan terakhir dan tidak mendapat peringatan tertulis III dari BEI dalam satu tahun terakhir.

Kemudian syarat kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 orang dengan Single Investor Identification (SID), dan saham free float harus memenuhi persyaratan tertentu.

Di mana, jika saham free float 10% atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float harus lebih dari Rp200 miliar. Namun, jika saham free float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float harus lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan opini tanpa modifikasi selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut.

Selain WIKA, sederet emiten grup BUMN yang turun kelas ke papan pengembangan adalah PT PP Presisi Tbk. (PPRE), PT Phapros  Tbk. (PEHA), dan PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).

Kemudian, ada pula emiten PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk. (IPCM) yang masuk ke papan pengembangan.

Berikut daftar emiten grup BUMN yang turun kasta ke papan pengembangan:

  1. PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP)
  2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)
  3. PT Kimia Farma Tbk. (KAEF)
  4. PT Jasa Armada Indonesia Tbk. (IPCM)
  5. PT PP Presisi Tbk. (PPRE)
  6. PT Phapros Tbk. (PEHA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper