Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyebab EURO Batal Bagi Dividen, Tabrak Aturan Bursa

PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO) membatalkan pembagian dividen interim sebagai upaya mematuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Estee Gold Feed Tbk. (EURO) membatalkan pembagian dividen interim sebagai upaya mematuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pembagikan dividen interim.

Direktur Estee Gold Feet David Adnan menyampaikan sebelumnya perseroan telah mengumumkan rencana membagikan dividen tunai interim. Namun, EURO memutuskan melakukan pembatalan pembagian dividen interim tersebut karena belum memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan berkomitmen melaksanakan kewajiban sebagaimana peraturan yang berlaku," paparnya dalam keterangan resmi di laman BEI, Senin (29/1/2024).

Pada 24 Januari 2024, EURO mengumumkan akan membagikan dividen interim Rp4,8 per saham atau setara Rp12,23 miliar. Hal itu diputuskan oleh Dewan Komisaris atas usulan Dewan Direksi.

Ketentuan dividen interim itu harus diperhitungkan dengan dividen final yang akan dibagikan berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saha tahunan (RUPST).

BEI sendiri telah menerbitkan surat keputusan Direksi BEI Kep-00077/BEI/09-2021 terkait pembagian dividen, saham bonus, dan dividen interim.

Ketentuan BEI Terkait Dividen Interim

  • Perusahaan Tercatat wajib mengumumkan hal-hal yang terkait dengan pembagian dividen interim termasuk jadwal dividen interim paling lambat 2 Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi mengenai pembagian dividen interim.
  • Tanggal pencatatan (record date) saham dalam daftar pemegang saham untuk penetapan hak pemegang saham guna menerima dividen interim, wajib dilakukan 8 Hari Bursa setelah pengumuman jadwal dividen interim.
  • Pengumuman jadwal dividen interim wajib dilakukan pada tahun berjalan.
  • Pelaksanaan pembayaran dividen interim wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya jadwal dividen interim.
  • Laporan keuangan yang dapat digunakan oleh Perusahaan Tercatat sebagai dasar untuk pembagian dividen interim adalah Laporan Keuangan Interim triwulanan. Di luar periode tersebut maka laporan keuangan yang digunakan telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik yang telah dipublikasi dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I.
  • Jumlah dividen interim yang dibagikan tidak boleh lebih dari laba bersih yang tercantum dalam laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim.

Adapun, EURO baru melaporkan keuangan periode per Juni 2023, dengan penjualan Rp10,60 miliar dan laba bersih Rp2,33 miliar. Rencana pembagian dividen sebelumnya melampaui raihan laba tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper