Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 BUMN Resmi Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawan?

Kementerian BUMN angkat bicara terkait pemenuhan hak karyawan dari 7 BUMN yang dibubarkan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (tengah) dalam konferensi pers pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023)/Bisnis-Dwi Rachmawati
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (tengah) dalam konferensi pers pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023)/Bisnis-Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait nasib karyawan di 7 BUMN yang dibubarkan.

Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemenuhan hak karyawan dari 7 BUMN yang dibubarkan menjadi prioritas dalam penjualan aset perusahaan.

Adapun, 7 perusahaan BUMN yang resmi dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan aset oleh kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Dia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.

"Jadi yang kita harapkan aset-aset perusahaan yang ada akan dijual oleh kurator itu nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu," kata Tiko, Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan, pembubaran 7 BUMN tersebut dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.

Tiko memastikan bawa penjualan aset dari 7 BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai dan kreditur.

"BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing," jelasnya.

Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan 7 BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp310 miliar; Istaka Karya Rp16,8 miliar; Kertas Leces Rp230,9 miliar.

Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya; PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan.

Kemudian, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden.

Selanjutnya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper