Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia diminta untuk bertanggungjawab atas penyalahgunaan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk permainan judi online.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan kepada Bank Indonesia agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti hal tersebut, sehingga layanan QRIS yang kini sering digunakan masyarakat cashless tidak lagi disalahgunakan lagi oleh pemain judi online.
“Bank Indonesia seharusnya bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait seperti OJK dan PPATK dalam melakukan tindakan terhadap penyalahgunaan QRIS,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/9).
Selain itu, menurutnya, Bank Indonesia juga harus bekerja sama dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) untuk melakukan edukasi dan literasi terkait QRIS kepada masyarakat.
“Sehingga nantinya bisa menciptakan agen baru di tengah masyarakat,” katanya.
Dia juga berpandangan bahwa penggunaan QRIS untuk judi online menunjukan bahwa business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko.
Baca Juga
Menurutnya, QRIS memiliki teknologi algoritma khusus di mana Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.
"Jadi dengan begitu, BI bisa langsung menutup rekening saat ada indikasi judi online. Karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini ramai beredar informasi di media sosial X, standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.