Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Pengelola The Duck King (DUCK) Ajukan Penundaan Delisting ke BEI

Emiten pengelola The Duck King PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) mengajukan permohohonan penundaan delisting ke BEI.
Direktur Utama PT Jaya Bersama Indo Tbk Limpa Itsin Bachtiar (tengah) berbincang dengan Direktur Tio Dewi (kiri), dan Komisaris Independen Tjiendradjaja Yamin, sebelum rapat umum pemegang saham tahunan perseroan, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Direktur Utama PT Jaya Bersama Indo Tbk Limpa Itsin Bachtiar (tengah) berbincang dengan Direktur Tio Dewi (kiri), dan Komisaris Independen Tjiendradjaja Yamin, sebelum rapat umum pemegang saham tahunan perseroan, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) mengajukan permohohonan penundaan delisting kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dengan langkah perseroan yang tengah melakukan penambahan cabang restoran The Duck King untuk memperbaiki kinerja keuangan.

Merujuk pada surat BEI No.S-07325/BEI.PPI/08-2023 tertanggal 30 Agustus 2023 perihal reminder delisting, manajemen DUCK memohon penundaan waktu lantaran pihaknya bersama pemegang saham mayoritas sedang dalam tahap pembenahan operasional dalam rangka meningkatkan kinerja perseroan.

"Hal-hal tersebut memerlukan tambahan waktu beberapa bulan ke depan untuk realisasi nyata yang berdampak ke komersial perseroan," kata Direktur Utama DUCK Limpa Itsin Bachtiar dalam keterangan resmi, Selasa (19/9/2023).

Limpa menambahkan, proses renovasi dan perbaikan cabang-cabang restoran The Duck King saat ini tengah berjalan dengan konsep bekerja sama dengan funders.

"Pembukaan cabang di luar kota Jakarta, dengan bekerja sama dengan potensial patner dalam konsep join operation sudah dalam proses pembicaraan final. Dengan pembukaan cabang tersebut, diharapkan dapat menjadi booster sales/revenue yang cukup signifikan," jelas Limpa.

Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada otoritas Bursa baik kewajiban finansial maupun kewajiban non finansial secara bertahap.

Sebelumnya, otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten restoran tersebut dapat dilakukan lantaran suspensi saham DUCK telah mencapai 24 bulan per 30 Agustus 2023.

Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, dalam keterbukaan informasi.

Penghapusan saham DUCK juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper