Anak Usaha United Tractors Mengakuisisi Perusahaan Geothermal

PT Energia Prima Nusantara (EPN) melakukan penandatanganan Perjanjian Pengambilan Bagian (“PPSB”) pada 7 Agustus 2023 untuk mengambil 40,476% saham baru.
Foto: Anak Usaha United Tractors Mengakuisisi Perusahaan Geothermal
Foto: Anak Usaha United Tractors Mengakuisisi Perusahaan Geothermal

Bisnis.com, JAKARTA - PT Energia Prima Nusantara (EPN) – sebuah perusahaan yang 51,01% sahamnya dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (UT) dan 48,99% oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) --  melakukan penandatanganan Perjanjian Pengambilan Bagian (“PPSB”) pada hari Senin, 7 Agustus 2023 untuk mengambil 40,476% saham baru yang diterbitkan oleh PT Supreme Energy Sriwijaya (SES).

SES merupakan salah satu pemegang saham pada PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD), perusahaan pemegang Izin Panas Bumi dengan kapasitas 2 x 49 MW yang telah beroperasi berlokasi di Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebagai informasi, sebelum penerbitan saham baru ini, SES dimiliki oleh PT Supreme Energy (SE). Selain SES, SE juga memiliki investasi di dua proyek panas bumi lain, masing-masing di Muara Laboh dan Rajabasa.

“Investasi di PT Supreme Energy Sriwijaya sejalan dengan strategi pengembangan usaha perusahaan dan komitmen untuk terus mengembangkan green energy business sebagai bagian dari Aspirasi Keberlanjutan Grup UT di 2030,” ujar Frans Kesuma sebagai Presiden Direktur UT dalam keterangannya.

Untuk diketahui, SERD sendiri berpeluang untuk menaikkan kapasitas nya menuju 2 x 110  MW di masa depan, sesuai dengan perjanjian Power Purchase Agreement (PPA) mereka dengan PLN.

Penandatanganan PPSB diwakili oleh Chinthya Theresa Am dan Boy Gemino Kalauserang selaku Direktur Utama dan Direktur dari EPN, juga Supramu Santosa dan Nisriyanto selaku Direktur Utama dan Direktur dari SES.

Proses penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Frans Kesuma selaku Presiden Direktur UT, Hendra Hutahean selaku Presiden Direktur PAMA, dan Aditya Praristama selaku Komisaris dari SE. Penyelesaian dari Perjanjian Pengambilan Bagian tunduk pada terpenuhinya syarat-syarat pendahuluan yang akan dipenuhi oleh masing-masing pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper