Bisnis.com, JAKARTA – Peluncuran Bursa Kripto akan dilakukan dalam waktu dekat menunggu persetujuan kepala Bappebti dan jadwal Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan persiapan Bursa Kripto sudah 95 persen dan sedang menunggu persetujuan Kepala Bappebti.
“Kalau launching resmi pastinya tunggu jadwal Pak Menteri juga,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (6/7/2023).
Persetujuan yang dimaksud Tirta adalah tanda tangan Kepala Bappebti sesuai ketentuan peraturan Bappebti. Terkait dengan progress Bursa Kripto, Tirta mengaku pihaknya telah berkoordinasi dan melaporkannya kepada Zulhas.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bappebti berencana melakukan peluncuran Bursa Kripto pada awal Juli 2023. Jadwal tersebut sebenarnya molor dari yang dijanjikan di Juni 2023 karena terkendala administrasi pedagang kripto yang menjadi anggota Bursa Kripto.
Di sisi lain, Jokowi telah berkirim surat kepada DPR terkait 4 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dua di antaranya akan mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK.
Baca Juga
Dua nama tersebut adalah Erwin Haryono yang merupakan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan Hasan Fawzi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia yang saat ini menjabat sebagai komisaris independen MBMA.
Terkait dengan dua nama yang akan menjadi pengawas perdagangan kripto tersebut, Tirta enggan berkomentar karena menurutnya nama-nama tersebut tidak memiliki kaitan substantif dengan bursa kripto yang akan launching.
Sebelumnya, Bappebti telah menerbitkan sekaligus mengumumkan 501 aset kripto yang sah dan dapat diperdagangkan secara legal.
501 aset tersebut termaktub dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. PerBa ini merupakan perubahan atas peraturan Bappebti No 11 tahun 2022.
Pada perubahan peraturan tersebut, aset kripto yang legal bertambah 118 aset dari sebelumnya sebanyak 383 aset kripto. Salah satu aset kripto yang baru masuk adalah koin meme Pepe serta token artis Anang Hermansyah Asix+.