Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WSBP Tegaskan Komitmen kepada Kreditur, Ini Jadwal Pembayarannya

Sesuai dengan ketentuan skema Tranche A dan B perjanjian perdamaian, WSBP akan membayarkan sebagian kewajibannya kepada kreditur secara tunai. 
Istimewa
Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada para kreditur yang akan mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2023. 

Sesuai dengan ketentuan skema Tranche A dan B perjanjian perdamaian, WSBP akan membayarkan sebagian kewajibannya kepada kreditur secara tunai. 

Pembayaran ini dilakukan berdasarkan ketersediaan kas sesuai Perjanjian Perdamaian dan akan dilakukan setiap 6 bulan sejak Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap hingga tanggal jatuh tempo tiap-tiap kewajiban.

Setelah inkrachtnya Perjanjian Perdamaian pada 20 September 2022 dan disetujuinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi pada 15 Februari 2023, maka pada akhir Maret WSBP 

dapat melakukan pembayaran pertama untuk: 

  • Angsuran pertama atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada vendor / supplier
  • Pembayaran bunga kepada kreditur Perbankan
  • Pembayaran kupon kepada para pemegang obligasi

Pembayaran kupon kepada pemegang obligasi akan dilakukan setelah Addendum PWA ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. 

Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor) Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.

Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, menerangkan bahwa sejak tahun lalu WSBP telah fokus untuk penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulanan.

“WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023). 

Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi. 

Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper