Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Gurihnya Laba Bursa Efek Indonesia Jika Publik Bisa Membeli Sahamnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan investor publik bisa memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan investor publik bisa memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun peluang pembelian saham BEI oleh publik itu bisa menjadi sebuah kesempatan emas. Pasalnya, berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2022, BEI mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp1,45 triliun atau meningkat 15,53 persen dari periode yang sama atau year-on-year (yoy). Pada semester I/2021, BEI membukukan pendapatan sebesar Rp1,25 triliun.

Sementara dari sisi bottom line, BEI mencatatkan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat 20 persen dari Rp432,1 miliar menjadi Rp518,94 miliar pada paruh pertama 2022. 

Sebagai informasi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang bagi investor publik untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan hal tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan kemungkinan investor umum untuk menjadi pemegang saham Bursa dapat terjadi karena telah diatur pada RUU P2SK.

"Karena sudah ditaruh di P2SK, kemungkinan umum bisa menjadi pemegang saham," ujar Djustini ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Dia mengatakan, OJK masih akan mengatur lebih lanjut mengenai demutualisasi tersebut.

Sebagai informasi, RUU P2SK membuka opsi penguatan bursa melalui demutualisasi. Draf RUU P2SK menyebutkan, selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Pasal lainnya menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Analis Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Apri Sya'bani menuturkan dalam opininya di Harian Bisnis Indonesia, RUU P2SK membuka opsi penguatan bursa melalui demutualisasi, selain broker yang mendapatkan izin OJK, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa.

"Perombakan struktur yang bertujuan untuk memperkuat permodalan akan membantu bursa membangun sistem perdagangan yang lebih efisien dan terkoneksi termasuk memperkuat layanan interoperabilitas antar pasar serta menjadikan bursa lebih berperan dalam membangun ekosistem keuangan berkelanjutan," tulisnya, Selasa (27/12/2022).

Dia melanjutkan, mengingat bursa yang merupakan infrastruktur kritikal, sehingga perluasan akses kepemilikannya menjadi menjadi kebijakan strategis nasional.

Jika dilakukan perombakan struktur kepemilikan bursa, lanjutnya, maka akan dibahas oleh pemerintah dan dimintakan persetujuan DPR untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper