Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Ini Respons Bappebti

Bappebti menyatakan kesiapannya mengawal peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.
Tampilan koin kripto di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Tampilan koin kripto di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis.com, JAKARTA - Menyikapi rencana pengalihan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) siap mengawal peralihan tersebut.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Tirta Karma Sanjaya menerangkan bakal mengikuti keputusan pemerintah sesuai RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan nanti.
"Bappebti akan ikut keputusan pemerintah sesuai UU P2SK yang disahkan nanti, dan akan tetap melakukan tupoksinya pada masa peralihan tersebut dan siap berkoordinasi dengna OJK dalam proses peralihannya," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (11/12/2022).
Bappebti menerangkan nilai transaksi aset kripto sedikit melempem pada 2022 ini seiring berbagai tekanan terhadap aktivitas pasar kripto. Berdasarkan catatannya, nilai transaksi sepanjang tahun hingga Oktober 2022 tercatat Rp279,8 triliun, sedangkan transaksi kripto pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp717,99 triliun atau anjlok 61,03 persen.
Adapun, kontribusi nilai transaksi Indonesia terhadap pasar global harian mencapai 0,19 persen per data 31 Desember 2021.
Indonesia juga lanjutnya, memiliki lonjakan pelanggan terdaftar aset kripto yang cukup signifikan dari 11,2 juta pelanggan pada Desember 2021 menjadi 16,4 juta pelanggan terdaftar hingga Oktober 2022.
Dia melanjutkan bersama KPK, pihaknya telah melaksanakan pelacakan aset kripto dari terdakwa korupsi di Indonesia. Menurutnya, dari 10 kasus korupsi terdapat 263 NIK dilacak dengan 12 NIK ditemukan telah bertransaksi di CPFAK. Namun, belum dapat dipastikan transaksi kripto tersebut menggunakan uang korupsi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper