Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Awasi Aset Kripto, Perlindungan Investor Bakal Lebih Baik?

Pengalihan fungsi pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK dinilai tidak tepat.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pengawasan perdagangan aset kripto yang digeser dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai pandangan skeptis. Alasannya, OJK dinilai masih lemah dalam melakukan perlindungan masyarakat. 
Founder Traderindo.com Wahyu Laksono masih mempertanyakan alasan pergeseran pengawas transaksi aset kripto dari Bappebti ke OJK.
"Sejujurnya masih perlu dipertanyakan, juga saya skeptis terhadap niatan perlindungan masyarakat karena sejauh ini OJK termasuk gagal dalam kasus-kasus besar, seperti Asabri, Jiwasraya, Indra Kenz, Doni Salmanan, hingga kasus pinjaman online," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya, terdapat tiga isu utama terkait pergeseran pengawasan alias regulator yang mengurusi transaksi kripto ini. Pertama, kepentingan masyarakat, yang benar-benar dapat terlindungi atau tidak.
Kedua, konsistensi aset, sehingga dapat dibedakan mana jenis aset yang dapat diperdagangkan dan mana yang tidak. Ketiga, substansi bursa dan mekanisme pasar yang mendukung kemajuan ekonomi, pemerataan dan keadilan ekonomi.
"Bagaimana fungsi dan manfaat lembaga seperti OJK juga bursa seperti bursa berjangka di Indonesia bisa memajukan para petani, para investor, serta stakeholder dan masyarakat secara umum," tambahnya.
Dia menegaskan pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara risiko dan peluang kripto sebagai esensi dari perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah perlu memastikan keamanan masyarakat terhadap aset kripto, seperti perlunya dewan komisioner yang mengurusi kripto.
Dalam konteks perlindungan masyarakat, OJK juga dinilainya gagal melindungi para nasabah Asabri dan Jiwasraya, terlebih OJK gagal menyelesaikan kasus investasi bodong yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz dengan Binomonya.
"Tragedi finansial yg merugikan triliunan dana masyarakat. Jangankan mencegah, mengusutnya saja kalau tidak diviralkan para influencer kasus ini tidak diangkat," terangnya.
Dia menegaskan seharusnya OJK tidak menjadi lembaga pembantu penyitaan aset untuk negara, sedangkan kerugian yang diderita masyarakat tidak ada kompensasinya.
Lebih jauh, Wahyu menilai kripto memiliki prospek yang sangat besar di masa depan. Dengan begitu, kepentingan pragmatis soal ceruk kapital yang luar biasa besar ini membuat perlu ada kebijakan strategis termasuk memasukannya dalam RUU PPSK.
Dia juga menilai pemerintah agak terlambat merespons kebaruan aset dengan regulasi yang ada. Keberadaan aset kripto sudah mulai ramai di medio 2012. Adapun, RUU PPSK baru disiapkan saat ini, dengan sementara memasukan kripto sebagai komoditas, setara dengan mata uang atau fiat money.
"Bappebti selama ini berwenang atas transaksi forex dan emas komoditas berjangka. Namun, itu tidak salah juga, hanya saja terlambat untuk membahas dan menetapkannya dalam regulasi yang pasti," tambahnya.
Sementara itu, Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menerangkan dengan di bawah OJK, pengawasan dan persyaratan juga pasti akan semakin ketat. Namun, jika penggunaan kripto semakin diperluas tidak hanya sebagai komoditas saja tapi bisa sebagai alat pembayaran, maka itu akan semakin baik dan memang sudah seharusnya di bawah OJK.
"Pengalihan ini tidak akan berpengaruh ke aktivitas perdagangan, karena bagi trader dan investor sama saja mau di bawah regulasi mana atau bahkan non regulasi, aset kripto dari awal sebenarnya lebih dikenal sebagai desentralisasi aset," urainya.
Adapun, OJK diharapkan dapat membantu mengurangi dampak dari volatilitas aset kripto yang tidak dapat diatur. Walaupun tidak dapat mengatur pergerakan harganya, OJK dapat membatasi dengan mencegah aset kripto bodong.
"Investor sendiri yang harus bisa membatasi resikonya sendiri dengan menggunakan uang dingin. OJK mungkin bisa mencegah kripto yang abal-abal alias bodong dan bisa mengatur mana yang boleh ditransaksikan seperti yang sudah dilakukan dan dibuat daftarnya oleh Bappebti selama ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper