Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 5 waran terstruktur (structured warrant) akan resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (10/11/2022) besok.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada laman resmi BEI, Rabu (9/10/2022) RHB Sekuritas selaku penerbit telah menetapkan harga penawaran dan harga pelaksanaan kelima waran tersebut.
Berikut adalah detil kelima waran tersebut:
1. Kode ANTMDRCK3A (PT Aneka Tambang Tbk.)
Waran ini memiliki harga penawaran sebesar Rp196 per unit dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.800. Memiliki waktu jatuh tempo hingga 10 Mei 2023, Jumlah Waran Terstruktur ANTM yang dicatatkan di bursa adalah 70 juta unit.
2. Kode BBCADRCK3A (PT Bank Central Asia Tbk.)
Waran terstruktur emiten BBCA ini ditawarkan dengan harga penawaran sebesar Rp550 per unit sebanyak 30 juta unit. Sedangkan harga pelaksanaan sebesar Rp9.100 dengan jatuh tempo pada 10 Mei 2023.
3. Kode BMRIDRCK3A (PT Bank Mandiri Tbk.)
Waran emiten bank pelat merah ini memiliki waktu jatuh tempo yang sama di 10 Mei 2023 mendatang. Harga penawaran dipatok di angka Rp645 per unit, dengan harga pelaksanaan Rp10.500. Sebanyak 30 juta unit waran BMRI akan dicatatkan di Bursa besok.
Baca Juga
4. Kode MDKADRCK3A (PT Merdeka Copper Gold Tbk.)
Waran terstruktur milik emiten MDKA ini ditawakan dengan harga penawaran sebesar Rp300 per unit dan harga pelaksanaan di angka Rp4.260 per unit. Memiliki waktu jatuh tempo hingga 10 Mei 2022, RHB Sekuritas mencatatkan 50 juta unit waran BMRI di Bursa.
5. Kode PGASDRCK3A (PT Perusahaan Gas Negara Tbk.)
Harga penawaran waran PGAS ditetapkan pada Rp116 dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.900 dan jatuh tempo pada 10 Mei 2022. Waran PGAS yang akan dicatatkan di bursa adalah sebanyak 70 juta unit.
Adapun, kelima waran terstruktur diatas merupakan waran european style dengan jenis waran terstruktur tipe call.
Periode perdagangan waran terstruktur dimulai pada 10 November 2022 hingga 5 Mei 2023. Sedangkan tanggal pelaksanaan waran tersebut dijadwalkan 10 Mei 2023.
Penghitungan harga penyelesaian akan dilakukan dengan menggunakan rata-rata harga penutupan underlying waran terstruktur di pasar reguler selama lima hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan waran terstruktur.
KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan sebagai pemegang waran terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI pada hari Bursa ke-3 setelah tanggal pelaksanaan.
Dalam hal Jumlah Penyelesaian Tunai sama atau kurang dari nol pada Tanggal Pelaksanaan, call warrant akan berakhir dan menjadi tidak berlaku pada tanggal pelaksanaan. Kewajiban penerbit sehubungan dengan waran terstruktur akan berakhir sepenuhnya.