Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rupiah Melemah 8,03 Persen Tahun Ini, BI Sebut Masih Terjaga

BI menyebut pelemahan rupiah masih lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara berkembang lainnya, seperti India, Malaysia , dan Thailand.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 20 Oktober 2022  |  14:53 WIB
Rupiah Melemah 8,03 Persen Tahun Ini, BI Sebut Masih Terjaga
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja\r\n

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat nilai tukar rupiah terdepresiasi sebesar 8,03 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) per 19 Oktober 2022.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa tren pelemahan rupiah yang berlanjut disebabkan oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global.

“Indeks Dolar AS tertinggi mencapai 114,76 pada 28 September 2022 dan 112,98 pada 19 Oktober 2022 atau mengalami penguatan, apresiasi sebesar 18,1 persen secara year-to-date selama 2022,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Perry menjelaskan, pelemahan mata uang banyak negara utamanya disebabkan oleh kebijakan moneter yang lebih agresif, terutama oleh the Fed, bank sentral AS, guna merespons laju inflasi yang masih tinggi.

Meski demikian, Perry mengatakan tingkat depresiasi nilai tukar rupiah masih terjaga dan lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara berkembang lainnya, seperti India yang mencatatkan depresiasi sebesar 10,42 persen, Malaysia 11,75 persen, dan Thailand sebesar 12,55 persen.

Perry menyampaikan, ke depan BI akan terus mencermati pasokan valas dan memperkuat kebijakan stabilisasi sesuai bekerjanya mekanisme pasar dan fundamentalnya.

Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga akan diarahkan untuk menjaga tingkat imported inflation, serta stabilitas makroekonomi domestik.

Pada Rapat Dewan Gubernur Oktober 2022, BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,75 persen.

Perry mengatakan, keputusan kenaikan tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi atau overshooting.

Kebijakan ini juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh  penguatan dolar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Suku Bunga suku bunga acuan Rupiah nilai tukar rupiah dolar as dolar
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top