Bisnis.com, JAKARTA - Emiten anak usaha WSKT, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) memberikan tanggapan mengenai direksi dan karyawannya yang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoal korupsi penyelewengan dana WSBP pada 2016-2020.
Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menjelaskan Kejaksaan Agung memang tengah melakukan permintaan keterangan kepada para saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Proses penyidikan atas perkara tersebut telah berlangsung sejak 17 Mei 2022," ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
Manajemen dan pegawai Perseroan yang dimintai keterangan sebagai saksi memiliki komitmen untuk patuh mengikuti proses yang berlangsung. Hel tersebut merupakan bukti WSBP menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini tanpa ada hal yang ditutupi dari hukum dan publik.
Manajemen Perseroan juga menegaskan senantiasa berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.
"Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah-langkah peningkatan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, implementasi tata kelola perusahaan yang baik, serta manajemen risiko agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan," katanya.
Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho menegaskan hal ini sehubungan dengan ditetapkannya 4 mantan pejabat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tahun 2016--2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 26 Juli 2022.
"Kami manajemen PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.," tuturnya, Rabu (27/7/2022).
Perseroan memastikan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di WSBP. Perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha.
Saudara AW diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa pada 17 September 2020, Saudara A nonaktif pada 26 Februari 2021 dan Saudara AP nonaktif pada 1 Juni 2021.
Sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2016--2020.
Lebih lanjut, sebagai perseroan yang senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan integritas tinggi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi perusahaan, WSBP telah melakukan tindakan tegas dengan secara langsung menonaktifkan status kepegawaian saudara BP dari perusahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penetapan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp2,25 triliun.