Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah dari Budi Said di MA, Antam (ANTM) Buka Suara

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tetap pada pendiriannya telah menyelesaikan kewajiban dalam transaksi yang diperkarakan Budi Said kendati kalah di putusan MA.
Petugas menata emas Antam imitasi di Jakarta, Rabu (6/7/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas menata emas Antam imitasi di Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kalah di Mahkamah Agung (MA), emiten BUMN produsen emas, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tetap pada pendiriannya telah menyelesaikan kewajiban dalam transaksi yang diperkarakan Budi Said. Antam wajib membayar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas sesuai hasil putusan tersebut.

Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal Jumat (26/8/2022), menyatakan tetap pada posisi telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dalam transaksinya dengan Budi Said.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," jelasnya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, emiten bersandi ANTM ini telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan oleh penggugat kepada perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Adapun, sehbungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi Said dalam gugatan, ANTM menghormati putusan yang diberikan.

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Syarif juga menegaskan ANTM berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia.

Pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi. Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper