Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Royalti Batu Bara Naik, BUMI Sebut Bayar 14 Persen

BUMI membayar royalti 14 persen untuk domestic sales sejak 1 Januari 2022, dan membayar tarif 28 persen untuk ekspor.
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyebut telah membayar royalti sebanyak 14 persen untuk penjualan dalam negeri (domestic sales).

Corporate Secretary sekaligus Direktur BUMI Dileep Srivastava mengatakan selain membayar royalti 14 persen untuk domestic sales sejak 1 Januari 2022, BUMI juga membayar tarif 28 persen untuk ekspor. Aturan tarif 14 sampai 28 persen tersebut dikatakan Dileep telah berlaku sejak April 2022.

"Bumi membayar 14 persen royalti untuk penjualan domestik dan 28 persen untuk ekspor sejak 1 Januari 2022 sesuai regulasi April 2022," ujar Dileep kepada Bisnis pada Senin (22/8/2022).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, besaran royalti yang dibayar oleh BUMI mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan penetapan tarif PNBP batu bara yang berbeda, yakni Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dan PKP2B Generasi 1 Plus.

Tarif PNBP Generasi 1 dipatok 14 sampai 28 persen sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Sementara untuk tarif PNBP Generasi 1 Plus dipatok 20 hingga 27 persen.

Meski demikian, tarif untuk royalti penjualan batu bara secara domestik ditetapkan pada angka yang sama yakni 14 persen.

Sebelumnya, diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan regulasi terbaru terkait dengan pemungutan royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.

Sementara batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga. Adapun, untuk HBA atau lebih dari US$90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari harga.

Tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, sedangkan untuk batu bara pada tingkat kalori tersebut dengan HBA lebih dari US$90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper