Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan batu bara milik konglomerat Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) resmi mencabut gugatannya terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Manajemen Bayan Resources menjelaskan, kelima anak usahanya, yakni PT Bara Sejati (BS), PT Cahaya Alam (CA), PT Dermaga Energi (DE), PT Orkida Makmur (OM), dan PT Sumber Api (SA), yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty. Ltd menerima surat dari PTUN Jakarta.
"Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan secara resmi permohonan pencabutan gugatan 5 anak usaha kepada BKPM," papar manajemen Bayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Gugatan kepada BKPM sebelumnya diajukan pihak BYAN terkait penyesuaian izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi dan operasi produksi komoditas batu bara.
Pencabutan gugatan dilakukan karena BS, CA, DE, OM, dan SA telah menerima konfirmasi tertulis dari pemerintah tentang jangka waktu IUP tahap eksplorasi dan operasi produksi.
"Jangka waktu operasi dan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tidak mengalami pengurangan sehingga tidak berdampak terhadap cadangan batu bara dan kelangsungan usaha BYAN," imbuhnya.
Baca Juga
Dengan pencabutan gugatan ini, BS, CA, DE, OM, dan SA dapat meneruskan kembali kegiatan operasionalnya yang selama ini terhambat.
Pada penutupan perdagangan Rabu (27/7/2022), saham BYAN naik 1,32 persen atau 875 poin menjadi Rp66.925. Kapitalisasi pasarnya sejumlah Rp223,08 triliun dengan valuasi PER 10,55 kali.
Sepanjang 2022, saham dengan harga tertinggi di Bursa Efek Indonesia itu menanjak 147,87 persen seiring dengan memanasnya harga batu bara dan kinerja perseroan.