Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Usulan Rating Kripto dari BKF Kemenkeu, Ini Tanggapan Bappebti

Laporan BKF Kemenkeu menyatakan perlu adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Standar rating risiko untuk menciptakan aturan dan tata kelola pasar aset kripto yang komprehensif di Indonesia perlu diterapkan sejalan dengan pembentukan bursa aset digital ini.

Laporan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada Selasa (5/7/2022) menyebutkan perkembangan aset kripto cukup pesat di dunia, termasuk di Indonesia.

Laporan tersebut menyatakan perlu adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik.

Standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global. Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk kripto antara lain indeks risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya.

Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk aset kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain.

Ketiga, indeks penerimaan pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan diatas jaringannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, pihaknya akan membahas usulan tersebut secara komprehensif dengan BKF.

“Akan kami diskusikan dengan BKF ke depannya karena kami belum mengikuti pembahasannya,” katanya saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).

Dia menambahkan Bappebti juga telah membahas terkait mitigasi risiko perdagangan aset kripto. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No 8/2021 tentang pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Secara terpisah, Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menyambut positif usulan pemberian rating untuk aset kripto. Menurutnya, hal ini akan banyak membantu investor awam dalam menganalisa aset – aset kripto yang ada.

Dia melanjutkan dengan pengetahuan tentang profil risiko sebuah aset kripto, investor dapat mengambil keputusan yang lebih baik.

“Investor juga bisa memilih aset kripto yang sesuai dengan profil risikonya serta kebutuhannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper