Bisnis.com, JAKARTA - Produksi emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat stabil selama tiga tahun belakangan ini.
Sepanjang tiga tahun ke belakang, produksi emas Antam tertinggi terjadi pada 2019, yang mencapai 1,96 ton emas. Setahun sebelum pandemi tersebut, Antam tercatat mampu membukukan penjualan sebesar 34.023 kilogram (kg) atau 34 ton emas.
Lalu, pada 2020, produksi emas Antam tercatat menurun menjadi 1,67 ton emas. Sejalan dengan penurunan tersebut, penjualan emas Antam juga ikut turun menjadi 22,10 ton di 2020.
Sementara itu di 2021, produksi emas Antam kembali meningkat mencapai 1,69 ton yang berasal dari tambang Pongkor dan Cibaliung. Penjualan emas Antam pun meningkat menjadi 29,38 ton di 2021, naik 33 persen dari penjualan tahun 2020 sebesar 22,10 ton.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), target-target ANTM pada 2022 ditetapkan untuk meningkatkan capaian kinerja keuangan perusahaan dengan meningkatkan kinerja operasi dan penjualan, serta pengelolaan biaya yang cermat untuk menurunkan beban-beban biaya.
Terkait dengan rencana produksi logam emas, seiring dengan dimulainya fase pascatambang pada tambang emas Cibaliung, yang dikelola oleh entitas Anak Usaha, PT Cibaliung Sumberdaya pada 2022, perusahaan menargetkan produksi emas konsolidasian 2022 sebesar 911 kg (29.289 troy oz) yang berasal dari tambang emas Pongkor.
Baca Juga
Adapun, terkait dengan penjualan emas pada 2022, ANTM menargetkan nilainya berada pada tingkat yang optimal sebesar 28.011 kg (900.574 troy oz) dengan memprioritaskan perluasan basis pelanggan di dalam negeri.
Saat ini, Antam tengah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait gugatan yang dilayangkan pengusaha asal Kota Surabaya, Budi Said. Antam tercatat kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata berkaitan dengan kasus ini.
Kasus Antam dengan Budi Said ini bermula ketika Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya dan yang dilanjutkan dengan pembelian emas pada 2018.
Budi lalu melakukan 73 kali transaksi ke rekening Antam, dengan total Rp3,9 triliun. Budi berharap mendapat 7 ton emas Antam. Budi pun menerima 5.935 kg emas. Akan tetapi, sisanya 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempidanakan kasus itu dan juga membawanya ke jalur perdata.